-->
×

Pemprov NTB Siapkan Raperda, Pinjol Ilegal dan Judi Online Ditetapkan sebagai Krisis Sosial

Wednesday, April 29, 2026 | April 29, 2026 WIB | 2026-04-29T02:22:02Z
Ilustrasi / Google insidelombok


Mataram, TM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa maraknya praktik pinjaman online ilegal (pinjol) dan judi online (judol) telah berkembang menjadi krisis sosial yang serius. Sebagai langkah konkret, Pemprov NTB tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) guna memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.


Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Ahsanul Khalik, menyampaikan bahwa persoalan pinjol ilegal dan judi online kini tidak lagi sekadar berkaitan dengan ekonomi, melainkan telah merambah ke aspek sosial hingga kesehatan mental masyarakat.


“Masalah pinjaman online ilegal dan judi online hari ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi sudah menjadi krisis sosial dan kesehatan mental,” ujarnya dilansir Insedelombok. 


Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 6,5 persen kredit macet di NTB diketahui berkaitan dengan pinjaman online. Kondisi ini dipicu oleh rendahnya literasi digital dan keuangan masyarakat, serta tekanan ekonomi yang membuat sebagian warga rentan terjerat praktik ilegal tersebut.


Pemprov NTB menilai kehadiran Perda menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat intervensi di tingkat daerah. Regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar mampu memberikan perlindungan nyata.


“Peraturan daerah ini bukan sekadar dokumen, tetapi langkah awal untuk melindungi masyarakat,” tegas Ahsanul Khalik.


Dalam penyusunannya, Raperda akan menitikberatkan pada upaya pencegahan melalui penguatan literasi digital dan keuangan secara masif. Program ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, institusi pendidikan, hingga masyarakat di tingkat desa.


“Pencegahan menjadi kunci. Kita akan petakan tingkat literasi masyarakat agar mereka tidak terjebak dalam praktik pinjol ilegal dan judi online,” tambahnya.


Selain itu, regulasi ini juga akan diperkuat melalui Peraturan Gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan. Beberapa langkah yang disiapkan antara lain pembentukan satuan tugas (satgas), pembagian peran organisasi perangkat daerah (OPD), serta penguatan sistem pengaduan masyarakat.


Pendekatan ke depan juga akan berbasis sistem digital terintegrasi, termasuk patroli siber, analisis data, hingga penguatan command center di Diskominfotik NTB. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang diambil berbasis data yang akurat.


“Tanpa pusat kendali dan data yang kuat, kebijakan tidak akan efektif,” tegasnya.


Pemprov NTB menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan respons atas kondisi nyata di masyarakat yang semakin terpapar risiko pinjol ilegal dan judi online. Pemerintah menilai langkah ini bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan demi melindungi masyarakat dari dampak yang lebih luas.


“Ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,” tutupnya. (Red

×