![]() |
| Kepala Dinas ESDM NTB, Syamsudin, |
Mataram, TM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan regulasi terkait tarif Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat di wilayah lingkar tambang.
Kepala Dinas ESDM NTB, Syamsudin, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah merampungkan draf awal yang akan menjadi dasar hukum dalam penarikan retribusi sektor pertambangan rakyat. Proses selanjutnya tinggal menunggu jadwal pembahasan bersama DPRD NTB.
“Kami sekarang tinggal menunggu penjadwalan resmi dari DPRD untuk memulai pembahasan draf tersebut,” ujar Syamsudin, Selasa (31/3/2026).
Ia menegaskan, seluruh konsep teknis, termasuk komponen tarif dan jenis retribusi, telah disiapkan secara rinci agar proses di tingkat legislatif dapat berjalan cepat tanpa kendala berarti.
Menurutnya, skema retribusi IPR memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pendekatan regulasi yang berbeda dari sektor lainnya. Penetapan tarif akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan tentang perimbangan keuangan daerah, khususnya pada kategori retribusi tertentu.
![]() |
| Tambang Rakyat |
Syamsudin menjelaskan, terdapat tiga indikator utama yang menjadi dasar penentuan besaran tarif IPR, yakni luas kawasan tambang, nilai produksi, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Ketiga aspek ini menjadi variabel krusial dalam menentukan nilai pungutan di setiap wilayah IPR,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa proyeksi nilai produksi tambang rakyat masih menjadi tantangan, mengingat aktivitas IPR umumnya tidak diawali dengan kajian potensi yang komprehensif seperti pada tambang skala besar.
“Prediksi nilai produksi akhir memang sulit ditentukan karena IPR tidak melalui proses penilaian potensi awal,” tambahnya.
Untuk mempercepat proses legislasi, Dinas ESDM NTB juga terus menjalin komunikasi intensif dengan DPRD, baik secara formal maupun informal, agar pembahasan regulasi ini bisa segera masuk agenda prioritas.
Sementara itu, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, sebelumnya menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah.
Dalam rapat paripurna DPRD NTB, Senin (30/3/2026), Iqbal mengingatkan bahwa keterlambatan pengesahan regulasi dapat berdampak signifikan terhadap penerimaan daerah.
“Setiap kemunduran penyelesaian perda dalam satu bulan, maka ada potensi kehilangan pendapatan sekitar Rp20 miliar,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan sektor pertambangan rakyat melalui skema IPR merupakan salah satu strategi untuk menggali sumber pendapatan baru, sekaligus menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Dengan dorongan regulasi yang lebih terstruktur, Pemprov NTB optimistis sektor pertambangan rakyat tidak hanya menjadi penggerak ekonomi lokal, tetapi juga kontributor penting bagi peningkatan PAD secara berkelanjutan. (Red)



