-->

Notification

×

Pansus DPRD Kota Bima Soroti Dugaan Penguasaan Aset: Lahan Disewakan Berubah Jadi Permukiman Permanen, Rumah Dinas Terbengkalai

Wednesday, April 1, 2026 | April 01, 2026 WIB | 2026-04-01T11:48:24Z
Pansus mendapati lahan milik Pemerintah Kota Bima seluas kurang lebih 28 are di belakang SDN 55 Kelurahan Dara telah dipadati bangunan milik warga. 


KOTA BIMA, TM – Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima kembali menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan aset daerah saat melakukan peninjauan lapangan di kawasan Serasuba, Kelurahan Paruga-Dara, Rabu (1/4/2026).


Dalam inspeksi hari kedua tersebut, Pansus mendapati lahan milik Pemerintah Kota Bima seluas kurang lebih 28 are di belakang SDN 55 Kelurahan Dara telah dipadati bangunan milik warga. Tidak hanya rumah sederhana, sejumlah bangunan permanen bahkan tampak berdiri kokoh dan terkesan mewah.


Temuan ini langsung memunculkan pertanyaan serius terkait status pemanfaatan lahan tersebut. Pasalnya, jika benar hanya berstatus sewa, keberadaan bangunan permanen dinilai tidak lazim dan mengarah pada indikasi penguasaan jangka panjang.


Peninjauan dipimpin Ketua Pansus Aset Abdul Rabbi, didampingi Wakil Ketua Hairun Yasin, Sekretaris Amirudin, serta anggota Asnah Madilau, Firmasyah, dan Aswin. Turut hadir Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan.


Perwakilan Bagian Aset BPPKAD Kota Bima, Faisal, menjelaskan bahwa sebagian warga memang menempati lahan tersebut melalui mekanisme sewa. Namun, kondisi riil di lapangan memunculkan keraguan atas pengelolaan yang berjalan.


Hal serupa juga disampaikan Ketua RW setempat yang mengaku warga selama ini hanya mengetahui bahwa lahan tersebut berstatus sewa dari pemerintah.


“Kalau melihat bangunannya, ini bukan lagi sekadar sewa biasa. Ada indikasi penguasaan jangka panjang yang harus segera ditertibkan,” ungkap salah satu anggota Pansus di lokasi.


Tak jauh dari titik tersebut, Pansus juga menemukan kondisi memprihatinkan lainnya. Rumah dinas dokter di belakang Puskesmas Mpunda terlihat terbengkalai dan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, padahal fasilitas tersebut seharusnya menunjang pelayanan kesehatan masyarakat.


Ketua Pansus, Abdul Rabbi, menegaskan pentingnya langkah cepat dan tegas dari Pemerintah Kota Bima untuk mengamankan aset daerah.


“Pemerintah harus segera memperkuat legalitas aset dengan berkoordinasi bersama BPN. Seluruh data harus dilengkapi dan disertifikatkan agar tidak mudah diklaim pihak lain,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan potensi risiko jika persoalan ini dibiarkan berlarut. Dengan luas lahan sekitar 3.300 meter persegi di titik tersebut, nilai aset dinilai cukup besar dan rawan menjadi objek sengketa di kemudian hari.


Kondisi ini sekaligus menjadi cerminan lemahnya pengelolaan aset daerah, mulai dari minimnya sinkronisasi data hingga lambannya langkah administratif dan hukum.


Pansus Aset DPRD Kota Bima kini dihadapkan pada tantangan besar, tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memastikan aset daerah benar-benar terlindungi dan tidak berpindah tangan secara tidak sah. (Red)

×