![]() |
| Ilustrasi Tambora Media / Al |
Kota Bima, TM – Polemik status Lapangan Serasuba kian memanas setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima mengungkap sejumlah temuan krusial yang mengarah pada dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan aset daerah.
Ketua Pansus, Abdul Rabbi (Robi), menegaskan bahwa klaim Pemerintah Kota Bima atas Lapangan Serasuba sebagai Barang Milik Daerah (BMD) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut, hasil penelusuran berbasis dokumen menunjukkan tidak adanya bukti kepemilikan yang sah.
“Kami bekerja berdasarkan dokumen resmi. Kalau ini aset daerah, harus ada sertifikat, tercatat dalam KIB, dan masuk dalam neraca. Faktanya, itu tidak ditemukan. Artinya secara hukum, ini patut dipertanyakan,” tegas Robi.
Alih-alih memperkuat klaim, dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dibuka Pemkot justru menjadi bumerang. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa objek yang diserahterimakan hanya berupa bangunan, bukan tanah.
Namun dalam praktiknya, Pemerintah Kota Bima justru mengklaim seluruh kawasan, termasuk tanah, sebagai milik daerah. Robi menilai hal ini sebagai bentuk “lompatan logika hukum” yang tidak dapat dibenarkan.
“Kepemilikan bangunan tidak otomatis berarti kepemilikan tanah. Ini prinsip dasar hukum aset. Tidak bisa ditafsirkan sepihak,” ujarnya.
Lebih mengejutkan, lampiran BAST justru membuka indikasi dugaan penghilangan aset. Dalam dokumen itu tercatat sejumlah konstruksi bangunan yang sebelumnya ada di lokasi. Namun kini, sebagian aset tersebut tidak lagi ditemukan di lapangan.
Padahal, proyek terbaru di kawasan tersebut menelan anggaran sekitar Rp4 miliar. Pansus menilai, hilangnya aset tanpa jejak administratif merupakan persoalan serius.
“Dokumen menyebut ada, tapi fisiknya hilang. Ini bukan asumsi, ini fakta. Dan sampai hari ini tidak ada penjelasan yang memadai,” kata Robi.
Pansus juga menemukan tidak adanya proses penghapusan aset secara resmi, tidak ada mekanisme lelang atas material hasil bongkaran, serta tidak tercatatnya perubahan kondisi aset dalam administrasi pemerintah.
Ironisnya, terdapat pernyataan dari pihak teknis yang menyebut tidak ada pembongkaran. Pernyataan ini dinilai bertentangan langsung dengan dokumen dan kondisi di lapangan.
“Ini kontradiksi serius. Kalau dibiarkan, ini bisa mengarah pada dugaan kerugian daerah,” tegasnya.
Robi mengingatkan bahwa sesuai aturan, setiap pembongkaran aset daerah wajib melalui proses penghapusan resmi dan hasilnya harus dipertanggungjawabkan, termasuk melalui mekanisme lelang.
“Aset tidak boleh hilang tanpa jejak. Kalau dibongkar, harus jelas ke mana hasilnya. Kalau tidak, maka ini berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pansus juga menyoroti penggunaan anggaran miliaran rupiah pada proyek di atas lahan yang status kepemilikannya belum jelas. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Jangan sampai APBD digunakan di atas tanah yang belum sah, lalu diklaim sepihak sebagai aset daerah. Ini sangat berisiko secara hukum,” katanya.
Menutup pernyataannya, Robi memastikan Pansus akan menindaklanjuti temuan ini secara serius, termasuk membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban. Yang kita jaga adalah integritas pengelolaan uang rakyat,” pungkasnya. (Red)


