-->

Notification

×

Kisruh Tarif Parkir di Kota Bima, Dishub: Jangan Bayar Jika Tak Sesuai Aturan

Monday, April 6, 2026 | April 06, 2026 WIB | 2026-04-06T14:10:49Z
Tambora Media / Al


Kota Bima, TM – Keluhan terkait tarif parkir di Kota Bima kembali mencuat di media sosial. Seorang warga bernama Bang Fuad melalui akun Facebook pribadinya, Senin (6/4/2026), menyoroti perbedaan praktik parkir antara Kota Bima dan Kota Mataram.


Dalam unggahannya, Bang Fuad membandingkan pengalaman parkir di Mataram yang dinilai lebih tertib dan transparan. Ia menyebut, jika tarif parkir Rp1.000 dan pengendara memberikan Rp2.000, maka kelebihan uang akan dikembalikan oleh juru parkir. Hal tersebut, menurutnya, masih jarang ditemui di Kota Bima.


Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Drs. Isfahmi, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap para juru parkir (jukir) di lapangan.


“Kami saat ini tetap melakukan pendampingan terhadap juru parkir yang ada. Setiap yang bertugas kami lengkapi dengan rompi parkir dan kartu identitas jukir,” ujarnya.


Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik penarikan tarif parkir di luar ketentuan. Jika ditemukan jukir yang menarik tarif tidak sesuai aturan, masyarakat diminta untuk tidak membayar apabila tidak diberikan karcis resmi.


“Kalau ada yang menarik uang parkir di luar ketentuan dan tidak memberikan karcis, tidak usah dibayar. Tarif resmi parkir motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000,” tegasnya.


Selain itu, Dishub Kota Bima juga menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan praktik parkir liar yang masih terjadi di sejumlah titik.


“Kami bekerja sama dengan APH untuk menertibkan parkir liar di Kota Bima,” tambahnya.


Polemik ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan serta pelayanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan. (Red)

×