![]() |
| Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima terus mendorong optimalisasi pengumpulan ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) |
Kota Bima, TM — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima terus mendorong optimalisasi pengumpulan ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) dengan memfokuskan pada potensi besar zakat dari sektor pertanian.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang menyasar para ketua kelompok tani se-Kota Bima, yang digelar di ruang tunggu Rumah Sehat BAZNAS Kota Bima, Senin (6/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS H. A.Latif bersama jajaran komisioner. Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS menekankan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat, khususnya petani, terkait zakat pertanian yang selama ini dinilai masih belum optimal.
“Mayoritas masyarakat Kota Bima bergerak di sektor pertanian. Ini menjadi potensi besar yang harus dimaksimalkan melalui pemahaman yang benar tentang zakat, mulai dari nisab hingga perhitungannya,” ujar Ketua BAZNAS.
Ketentuan Zakat Pertanian
Dalam pemaparannya, BAZNAS menjelaskan bahwa zakat pertanian dikenakan pada hasil panen yang telah mencapai nisab, yakni setara 653 kilogram gabah atau sekitar 524 kilogram beras.
Untuk memudahkan pemahaman, BAZNAS turut memaparkan contoh perhitungan zakat pertanian, di antaranya:
- Gabah (irigasi alami)
- Hasil panen: 653 kg
- Zakat: 10% × 653 kg = 65,3 kg
- Gabah (irigasi berbiaya)
- Hasil panen: 653 kg
- Zakat: 5% × 653 kg = 32,65 kg
- Jagung (irigasi alami)
- Hasil panen: 1.000 kg
- Zakat: 10% × 1.000 kg = 100 kg
- Jagung (irigasi berbiaya)
- Hasil panen: 1.000 kg
- Zakat: 5% × 1.000 kg = 50 kg
- Beras (irigasi alami)
- Hasil panen: 524 kg
- Zakat: 10% × 524 kg = 52,4 kg
- Beras (irigasi berbiaya)
- Hasil panen: 524 kg
- Zakat: 5% × 524 kg = 26,2 kg
Untuk memudahkan pemahaman, peserta juga diberikan simulasi perhitungan zakat, mulai dari gabah, jagung, hingga beras, sesuai dengan metode pengairan yang digunakan.
Potensi Besar, Tantangan Nyata
BAZNAS mengakui, zakat pertanian kerap dianggap memberatkan oleh petani karena dihitung dari hasil panen kotor (bruto), bukan dari keuntungan bersih. Hal ini menjadi tantangan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan zakat di sektor tersebut.
Meski demikian, zakat pertanian dinilai memiliki dampak sosial yang besar karena dapat langsung disalurkan kepada mustahik, seperti petani kecil, buruh tani, dan masyarakat kurang mampu.
“Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi. Jika dikelola dengan baik, zakat pertanian bisa menjadi solusi konkret dalam pengentasan kemiskinan,” jelasnya.
Perkuat Peran Kelompok Tani
Melalui kegiatan ini, BAZNAS berharap para ketua kelompok tani dapat berperan aktif sebagai agen sosialisasi di tingkat lapangan, sekaligus mendorong kesadaran berzakat di kalangan petani.
Optimalisasi ZIS dari sektor pertanian diharapkan mampu meningkatkan penghimpunan zakat secara signifikan, sekaligus memperkuat peran zakat sebagai pilar ekonomi umat di Kota Bima. (Red)


