![]() |
| BB yang amankan Polisi |
KOTA BIMA, TM – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dengan mengamankan dua terduga pengedar sabu di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu malam (1/4/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Kangga. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,07 gram.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., mengungkapkan bahwa dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SH (26) dan KF yang masih berstatus pelajar. Keduanya merupakan warga setempat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” jelasnya.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di rumah SH. Dari lokasi tersebut, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan di dalam tanah, tepatnya di dalam tas hitam di samping rumah pelaku.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Realme warna biru, tas hitam, dompet, alat hisap (bong), plastik klip kosong, lakban, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial MH.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di rumah MH di Kelurahan Mangge, Kecamatan Lambu. Namun, saat dilakukan penggeledahan, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang tersebut,” tambah Kasat Resnarkoba.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menduga keduanya merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkoba. (Red)


