-->
×

Digerebek di Rumahnya, Pasutri di Lanta Dibekuk Polisi dengan 18 Poket Sabu

Sunday, April 5, 2026 | April 05, 2026 WIB | 2026-04-05T15:05:21Z

 

KM alias ONE (45) dan EE (35) beserta BB diamankan Polisi

Bima, TM – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polsek Lambu, Polres Bima Kota, berhasil menggerebek pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.


Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Lambu IPTU Syarifudin mengungkapkan, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KM alias ONE (45) dan EE (35). Keduanya diketahui merupakan warga RT 010 RW 005 Desa Lanta.


Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan intensif petugas yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kediaman pasutri tersebut. Setelah memastikan informasi, aparat langsung melakukan penggerebekan yang turut disaksikan warga setempat.


Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang bukti yang diamankan meliputi 18 poket sabu dengan berat bruto 3,71 gram, uang tunai sebesar Rp730.000, satu unit handphone android, dua dompet, satu celana pendek warna merah, serta dua lembar tisu yang digunakan sebagai pembungkus sabu.


“Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Lambu dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Syarifudin.


Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Lambu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (Red)

×