![]() |
| Ilustrasi Tambora Media / Al |
Kota Bima, TM – Polemik pemotongan zakat profesi yang dikeluhkan sejumlah guru akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima. Lembaga tersebut mengakui bahwa pelaksanaan zakat profesi di daerah belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang ada.
Ketua BAZNAS Kota Bima melalui Kepala Pelaksana, Rangga Iskandar Julkarnain, menjelaskan bahwa secara prinsip penerapan zakat profesi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang berlaku secara nasional.
“Semua daerah pada dasarnya menjalankan amanat undang-undang terkait pengelolaan zakat, termasuk zakat profesi,” ujarnya Sabtu (4/4/2026) dilansir Bimakita.
Nisab Mengacu Harga Emas
Rangga memaparkan, ketentuan nisab zakat profesi mengacu pada keputusan BAZNAS RI hasil rapat pleno 21 Februari 2026. Dalam keputusan tersebut, nisab ditetapkan setara dengan 85 gram emas atau sekitar Rp91,6 juta per tahun, dengan estimasi penghasilan bulanan Rp7,6 juta.
Ia menegaskan, zakat profesi dikenakan atas total pendapatan, bukan hanya gaji pokok.
“Yang sering disalahpahami di masyarakat adalah dianggap sebagai pemotongan gaji, padahal yang dihitung adalah keseluruhan pendapatan,” jelasnya.
Regulasi Daerah Belum Sinkron
Namun demikian, BAZNAS Kota Bima mengakui adanya ketidaksinkronan antara aturan pusat dan regulasi daerah. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2018 mengatur bahwa zakat dihitung dari penghasilan bersih, sementara ketentuan BAZNAS RI menetapkan perhitungan berdasarkan penghasilan kotor.
Selain itu, terdapat pasal yang dinilai belum konsisten dalam implementasinya, khususnya terkait kewajiban pembayaran zakat profesi sebesar 2,5 persen.
Pemotongan Langsung Picu Sorotan
Untuk menjembatani perbedaan tersebut, sebelumnya telah diterbitkan instruksi kepala daerah yang mengatur teknis pemotongan zakat profesi secara langsung melalui bendahara gaji.
Skema ini mencakup pemotongan sebesar 2,5 persen dari penghasilan pegawai, termasuk guru, serta mekanisme pelaporan dan pengelolaan dana zakat oleh BAZNAS.
Namun dalam praktiknya, kebijakan ini menuai kritik karena dinilai kurang transparan dan minim sosialisasi.
“Kalau ditanya apakah sudah sesuai aturan, jawabannya belum sepenuhnya,” akui Rangga.
Perwali Jadi Solusi
Sebagai langkah perbaikan, BAZNAS Kota Bima periode 2025–2030 kini tengah mendorong penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai regulasi turunan yang lebih teknis dan komprehensif.
Perwali tersebut diharapkan mampu memperjelas dasar hukum, mekanisme pemotongan, hingga sistem pelaporan zakat profesi agar tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Informasi yang dihimpun, draft regulasi tersebut saat ini telah berada di meja Sekretaris Daerah Kota Bima untuk diproses lebih lanjut.
Penelusuran Berlanjut
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Bima menyebut bahwa kebijakan pemotongan zakat profesi telah lama berjalan dan mengacu pada regulasi yang berlaku. Pihak dinas juga menyarankan agar penjelasan lebih rinci dikonfirmasi langsung ke BAZNAS.
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kebijakan ini guna memastikan kejelasan regulasi, transparansi pengelolaan, serta perlindungan hak para pegawai, khususnya tenaga pendidik di Kota Bima. (Red)


