![]() |
| Ikustrasi Media Metromi / Al |
Mtaram, TM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mulai menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satu unit mobil bor senilai Rp4 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Bima tahun anggaran 2025. Proyek bernilai fantastis ini kini disorot setelah muncul dugaan bahwa unit yang diterima tidak sesuai spesifikasi, bahkan diduga merupakan barang rekondisi.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yunias, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan saat ini tengah melakukan pendalaman.
“Iya, benar ada laporan tersebut. Masih kami dalami,” ujarnya, Jumat (3/4/2026) dilansir Lombokpost.
Empat Pihak Disorot
Laporan tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan. Sedikitnya empat pihak disebut-sebut terlibat, terdiri dari mantan pejabat Dinas PUPR, satu pejabat aktif, serta dua pihak dari kalangan swasta.
Tak hanya itu, waktu penerimaan barang juga menjadi sorotan. Mobil bor tersebut baru diterima pada Januari 2026, melewati jadwal pengadaan yang seharusnya rampung pada tahun anggaran 2025.
Kondisi Unit Memprihatinkan
Fakta di lapangan memperkuat kecurigaan. Unit mobil bor yang diterima diduga tidak memenuhi standar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bahkan, kendaraan tersebut disebut sebagai hasil rakitan dengan kondisi jauh dari layak operasional.
Sejumlah temuan mencuat, mulai dari selang yang bocor, penggunaan onderdil lama yang dicat ulang, hingga komponen vital yang tidak lengkap. Kondisi ini membuat unit belum dapat digunakan secara optimal dan masih membutuhkan perbaikan.
Informasi lain menyebutkan, pekerja workshop sempat diminta memperbaiki unit cacat tersebut tanpa dukungan fasilitas teknis yang memadai.
“Sudah terbit surat perintah untuk puldata dan pulbaket,” tegas Virdis.
Diduga Langgar Aturan Pengadaan
Dugaan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang mensyaratkan barang harus dalam kondisi baru, utuh, dan siap pakai.
Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya—unit yang diterima dilaporkan belum bisa dioperasikan secara normal.
Pemda Minta Uji Teknis
Sementara itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima, Suryadin, menegaskan pentingnya uji ahli untuk memastikan kondisi kendaraan secara objektif.
“Untuk dugaan rekayasa yang terkait teknis dan fisik mobil, perlu dilakukan pengujian oleh pihak yang berkompeten untuk membuktikan apakah benar atau tidak,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bima juga menyatakan siap mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk membuka akses data bagi aparat penegak hukum.
Alarm Serius Tata Kelola Anggaran
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola pengadaan barang di daerah. Anggaran miliaran rupiah yang seharusnya menghadirkan fasilitas siap pakai, justru diduga berujung pada barang cacat.
Jika terbukti, kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan mengkhianati kepentingan publik. (Red)


