![]() |
| Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) H.M. Saeful Bahri, S.T., M.T. |
BIMA, TM – Polemik proyek penimbunan Rumah Dinas (Rumdis) Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun Anggaran 2025 terus bergulir. Menanggapi sorotan publik, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) H.M. Saeful Bahri, S.T., M.T. akhirnya angkat bicara.
Saeful menegaskan bahwa dirinya justru telah lebih dulu mengajukan permintaan audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, bahkan sebelum isu proyek tersebut ramai diperbincangkan.
“Permintaan audit itu saya lakukan sejak awal, sebelum muncul polemik di masyarakat maupun media sosial. Saya minta BPK memeriksa seluruh pekerjaan saya, bukan hanya proyek penimbunan,” tegasnya, Kamis (02/04/2026) dilansir bebek.com.
Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp1,5 miliar tersebut kini menjadi perhatian luas dan bahkan telah masuk tahap telaah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Meski demikian, Saeful memastikan bahwa proses audit oleh BPK memang telah berjalan dan dilakukan setelah pekerjaan fisik rampung dikerjakan oleh pihak ketiga.
“Saat ini saya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa audit bukan sesuatu yang perlu dihindari, melainkan bagian penting dari mekanisme pengawasan untuk menjamin kualitas pekerjaan serta perbaikan ke depan.
“Bagi saya, pendapat auditor resmi itu sangat penting. Audit bukan hal negatif, justru untuk kebaikan bersama,” jelasnya.
Selain melibatkan BPK, Saeful juga mengungkapkan bahwa Inspektorat turut dilibatkan dalam setiap tahapan pekerjaan, termasuk saat proses Provisional Hand Over (PHO).
“Saya selalu melakukan PHO bersama tim dari Inspektorat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proyek penimbunan tersebut saat ini masih berada dalam masa pemeliharaan selama 180 hari atau sekitar enam bulan setelah pekerjaan selesai.
“Artinya hingga Juni 2026, proyek ini masih dalam masa pemeliharaan,” pungkasnya.
Dengan penjelasan tersebut, Saeful berharap publik dapat menyikapi persoalan ini secara objektif dan menunggu hasil resmi audit sebagai dasar penilaian akhir. (Red)


