![]() |
| Ilustrasi / google Al |
BIMA, TM — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bima mendadak menjadi sorotan publik setelah sebanyak 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi dihentikan operasionalnya per 31 Maret 2026. Penghentian ini dilakukan oleh Badan Gizi Nasional setelah ditemukan sejumlah pelanggaran standar dasar layanan makanan.
Berdasarkan dokumen resmi, belasan SPPG tersebut diketahui belum memenuhi persyaratan penting, yakni tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) serta belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, kedua aspek tersebut merupakan syarat mutlak dalam penyelenggaraan layanan konsumsi publik yang aman dan sehat.
Temuan ini tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Bima, di antaranya:
- SPPG Ambalawi Tolowata
- SPPG Bolo Kananga 2
- SPPG Bolo Tambe 2
- SPPG Donggo Rora
- SPPG Langgudu Laju & RupeS
- PPG Madapangga DenaS
- PPG Monta Tangga & Tangga 2S
- PPG Palibelo (Belo, Belo 2, Bre, Panda, Teke)
- SPPG Sape (Bugis 2, Naru, Parangina, Sangia, dll)
- SPPG Tambora Labuhan Kenanga
- SPPG Wera Tawali
- SPPG Woha (Naru, Rabakodo, Talabiu)
Kondisi ini menimbulkan ironi. Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru dijalankan tanpa memenuhi standar sanitasi yang layak. Tanpa sistem pembuangan limbah yang memadai dan jaminan higienitas, makanan yang disajikan berisiko menimbulkan gangguan kesehatan.
Sebagai konsekuensi dari temuan tersebut, seluruh aktivitas operasional SPPG yang bermasalah langsung dihentikan. Tidak hanya itu, aliran dana bantuan pemerintah juga turut dibekukan hingga pengelola mampu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Saat ini, para pengelola SPPG diberi waktu untuk melakukan pembenahan. Jika tidak segera dipenuhi, maka izin operasional tidak akan kembali diberikan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan program. Sejumlah pihak menilai perlu ada evaluasi menyeluruh, termasuk mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas lemahnya kontrol terhadap standar pelaksanaan di lapangan.
Program nasional yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat, khususnya gizi, seharusnya dijalankan dengan pengawasan ketat dan tidak boleh dikompromikan. Jika tidak, tujuan mulia program justru berpotensi berbalik menjadi ancaman bagi masyarakat. (Red)


