-->
×

Piutang Pajak MBLB Kota Bima Tembus Rp271 Juta, Penagihan Dinilai Belum Optimal

Tuesday, March 24, 2026 | March 24, 2026 WIB | 2026-03-24T06:47:31Z
Ilustrasi


KOTA BIMA, TM – Pemerintah Kota Bima masih menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, total piutang pajak MBLB hingga 31 Desember 2024 tercatat mencapai Rp271.803.190.


Dari dokumen tersebut terungkap, total penetapan pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sepanjang tahun 2024 sebesar Rp470.327.687. Namun, realisasi penerimaan yang berhasil dihimpun hanya mencapai Rp198.524.497. Hal ini menunjukkan adanya selisih signifikan yang menjadi piutang dan belum tertagih.


Pemerintah Kota Bima telah melakukan langkah akuntansi berupa penyisihan piutang sebesar 0,50 persen, mengingat umur piutang masih tergolong kurang dari satu tahun. Dari perhitungan tersebut, nilai penyisihan piutang tercatat sebesar Rp1.359.015,95.


Dengan demikian, nilai bersih piutang atau Net Realizable Value (NRV) Pajak MBLB berada di angka Rp270.444.174,05 setelah dikurangi penyisihan.


Menariknya, dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa tidak terdapat pembayaran atas piutang yang telah disisihkan. Kondisi ini menyebabkan beban penyisihan tetap berada di kisaran Rp1,3 juta tanpa adanya pengurangan dari pembayaran wajib pajak.


Situasi ini mempertegas bahwa optimalisasi penagihan pajak daerah masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Bima. Jika tidak segera ditangani dengan langkah konkret dan strategi yang efektif, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikhawatirkan akan terus berulang setiap tahunnya.


Publik pun kini menaruh harapan agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas dan terukur guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memaksimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor MBLB. (Red)

×