![]() |
| Potong surat laporan Polisi dan Peta Google aktifitas Tambang bebatuan di Kelurahan Sambinae |
KOTA BIMA, TM – Lembaga Transparanai dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) menyoroti aktivitas bejing plang dan penggerukan batuan yang diduga berlangsung di wilayah Sambinae, Kota Bima. Kegiatan tersebut menjadi perhatian serius karena disinyalir tidak memiliki izin yang jelas serta berpotensi melanggar aturan pertambangan.
Salah satu perwakilan LATSKAR, Imam, mengungkapkan keprihatinannya terhadap aktivitas yang diduga milik Tasrif tersebut.
“Luar biasa aktivitas bejing plang dan penggerukan batuan milik TF di Sambinae,” ujarnya.
Menurut Imam, aktivitas tersebut patut diduga sebagai praktik tambang ilegal. Ia menilai kegiatan penggerukan batuan dilakukan dengan cara “menumpang” izin milik perusahaan lain yang sebenarnya diperuntukkan bagi produksi material berbeda.
“Salah satu quarry ilegal ini diduga melakukan penggerukan batuan dengan menumpang izin IUP/WIUP perusahaan lain, padahal izin tersebut untuk produksi tanah urug,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dalam sektor pertambangan, setiap izin memiliki spesifikasi yang jelas, baik dari jenis material yang ditambang maupun tujuan pemanfaatannya. Karena itu, praktik penggunaan izin yang tidak sesuai dinilai sebagai pelanggaran serius.
“Aktivitas penambangan itu spesifik. Kalau izin untuk tanah urug, lalu digunakan untuk penggerukan batuan, itu patut dipertanyakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, LATSKAR menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke pihak berwenang.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Polda NTB dan dinas terkait, termasuk Dinas Pertambangan Provinsi NTB,” tambah Imam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut terkait aktivitas tersebut. Namun, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Red)


