![]() |
| Ketua Ew LMND NTB Arif Haryadi |
Mataram, TM - Ekskutif wilayah LMND NTB mendorong DPRD NTB membentuk panitia khusus (PANSUS) untuk mendalami pelanggaran mutasi/rotasi pemrov NTB.
Ketua Ew LMND NTB Arif Haryadi menyampaikan DPRD prov NTB punya wewenang dan hak dalam membentuk panitia khusus (PANSUS)
"Kata dia" pansus DPRD untuk memastikan rotasi/mutasi Pemprov NTB kemarin tidak ada pelanggaran administratif, aturan. Dan menjawab pertanyaan publik yang sering di perbincangkan akhir-akhir ini.
Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, mutasi harus berdasarkan:
- Kompetensi
- Kualifikasi
- Kebutuhan organisasi
- Sistim merit*
Berdasarkan advokasi lapangan yang kami lakukan UU nomor 5 tidak berjalan di rotasi/mutasi kemarin, hanya mengunakan sistim politik etis (politik balas Budi).
Selanjutnya mengenai uu administrasi pemerintahan. Berdasarkan UU No. 30 tentang administrasi pemerintahan. Setiap keputusan pemerintah wajib memenuhi:
- Asas kepastian hukum
- Asas keterbukaan
- Asas profesionalitas
Di rotasi/mutasi yang di laksanakan pemprov kemarin tidak adanya pemberitahuan surat keputusan (SK) mutasi terhadap pejabat yang ingin di rotas/mutasi.
Arif ketua ew LMND NTB menegaskan, "dengan berapa persoalan yang ada, seharusnya DPRD prov NTB mendalami berapa pelanggaran tatakelola pemerintah Pemprov NTB, ini sebagai fungsi kepangawasanya dprd untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel. Dengan membentuk PANSUS DPRD akan leluasa melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan rotasi/mutasi kemarin ujarnya," tegasnya. (Red)


