![]() |
| Potongan Surat DPRD Kota Bima |
KOTA BIMA, TM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima melalui Panitia Khusus (Pansus) Aset mulai melakukan langkah konkret dalam menertibkan pengelolaan aset daerah. Kegiatan penelusuran dan inventarisasi aset resmi dimulai pada Selasa, 31 Maret 2026, sejak pukul 09.00 WITA.
Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus tindak lanjut atas pembentukan Pansus Penelusuran dan Inventarisasi Aset yang sebelumnya telah disepakati.
Ketua Pansus Aset, Abdul Robbi, mengungkapkan bahwa terdapat empat lokasi strategis yang menjadi fokus utama dalam kegiatan tersebut. Keempatnya yakni Kolam Retensi, Gedung Rusunawa Kota Bima, lahan di sekitar Kecamatan Asakota, serta lahan yang berada di belakang Kantor Wali Kota Bima.
“Penelusuran ini tidak hanya sebatas pendataan. Kami juga melakukan verifikasi kondisi fisik aset di lapangan serta mengkaji status legalitasnya,” ujarnya dilansir Media Metromini Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan baik, tidak terbengkalai, serta tidak berpindah tangan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jangan sampai ada aset milik daerah yang bermasalah atau hilang dari penguasaan pemerintah. Ini yang sedang kami telusuri secara serius,” tegasnya.
Kegiatan ini juga diperkuat dengan surat resmi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima, M. Ryan Kusuma Permadi, SH.
Gerakan Pansus ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Kota Bima mulai serius dalam membenahi tata kelola aset daerah. Upaya ini diharapkan mampu mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bima.
Dengan penelusuran ini, DPRD berharap tidak hanya menemukan potensi permasalahan, tetapi juga menghadirkan solusi konkret guna mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah demi kepentingan masyarakat. (Red)


