![]() |
Komisi I DPRD Kota Bima saat RDP dengan Aliansi Guru R2 dan R3 Tahap I Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bima 2024, |
Kota Bima, - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menerima Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Guru R2 dan R3 Tahap I Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bima 2024, Selasa, 22 Juli 2025.
Rapat tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, SE, Wakil Ketua Komisi I Aswin Imansyah., beserta Sekretaris Komisi I, Anggota Komisi I serta ikut hadir mendanpingi Staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bima.
Hadir pada rapat tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Arif Roesman Effendy, ST, M.Sc,MT Beserta Sekretaris, dan Staf Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora). Dr. H. Supratman, M.Ap., Beserta Sekretaris dan Staf Rapat kali ini bersama Aliansi Guru R2 (Honorer Kategori 2) dan R3 (Honorer Pemerintah Daerah yang terdata dalam data Base BKN 2022 Tahap I Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bima 2024, Perihal Permohonan Audiensi, terkait Pengangkatan dan Penggajian Guru dan/ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai mana termuat dalam Surat KEMENPAN – RB NO 16 Thn 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu, dan edaran Mentri Dalam Negeri RI No.900.1.1/227/SJ Tentang Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu.
Dalam menyampaikannya kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima garis besarnya yang dimana Aliansi Guru R2 (Honorer Kategori 2) dan R3 (Honorer Pemerintah Daerah yang terdata dalam data Base BKN 2022 Tahap I Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bima 2024, ini meminta klarifikasi status dan agar segera munkin menetapkan, sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Status Paruh Waktu (paruh waktu) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
Adapun penjelasan dan keterangan yang disampaikan oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) bahwasanya, hingga saat ini Pemerintah Kota Bima belum menerima petunjuk teknis terkait dengan PPPK Paruh Waktu, dan pengaturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah daerah akan selalu mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan dalam penjelasanya menyampaikan, pada perseolan tersebut pihak sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait nasib tenaga honorer di Kota Bima.
“jadi tidak menutup kemungkinan, pemerintah pusat juga sedang mempersiapkan kebijakan terkait nasib tenaga honorer Guru, Nakes dan Teknis kategori R2 (Honorer Kategori 2) dan R3 (Honorer Pemerintah Daerah yang terdata dalam data Base BKN 2022) Tahap I Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bima 2024, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, termaksud sistem penggajiannya," ungkapnya. (Red)