![]() |
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras |
Kota Bima, - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Bima Kota
Kegiatan penertiban miras tersebut dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Sat Resnarkoba, AIPTU Abdul Hafid, S.H., bersama anggota di Caffe Ule Beach, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Pada Senin (06/10/2025) Pukul 19.00 Wita
Dalam Kegiatan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 154 botol minuman keras, terdiri dari 132 botol Bir Bintang dan 22 botol Anggur Merah, Barang bukti Miras tersebut diduga milik seorang pria Berinisial A, warga Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Selanjutnya, seluruh barang bukti disita dan diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses Hukum lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bima Kota dalam menekan peredaran miras serta mencegah potensi gangguan kamtibmas
Polres Bima Kota menegaskan akan terus melakukan razia dan penertiban terhadap peredaran miras di seluruh wilayah hukum setempat, mengingat miras kerap menjadi pemicu utama tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat. (Red)