-->
×

Sorot Kebijakan Wali Kota Soal Rotasi Mutasi, LSM LKPM NTB Demo Pemkot dan DPRD Kota Bima

Monday, September 1, 2025 | September 01, 2025 WIB | 2025-09-02T12:41:01Z
LSM LKPM NTB dan warga kota Bima, saat melakukan Demontrasi di halaman Kantor WalinKota Bima


Kota Bima, - Rotasi Mutasi pemerintah Kota Bima menjadi sororotan LSM LKPM NTB dan warga kota Bima. Massa melakukan Demontrasi di Kantor DPRD dan Kantor Wali Kota Bima Senin (1/9/2025) Menuding kebijakan rotasi dan mutasi yang dilakukan Walikota Bima, H. Arahman H. Abidin, sarat dengan unsur dendam politik dan dianggap cacat hukum.


"Kami menilai perubahan status dan penempatan jabatan ini tidak mengacu pada regulasi yang ada. Sistem pengaturan birokrasi yang tidak sesuai aturan jelas merusak kepercayaan publik,” ungkap Ketua LSM LKPM NTB Amiruddin, senin (1/9/2025).


Aksi tersebut berlangsung sejak pagi sempat memanas ketika massa mendorong gerbang kantor Walikota hingga jebol. Namun, berkat pengawalan ketat aparat Polri dan TNI, situasi tetap terkendali tanpa insiden serius.


Meski aksi sempat menemui jalan buntu dalam dialog di halaman kantor Walikota, akhirnya Walikota H. Arahman memanggil perwakilan massa aksi untuk berdialog secara tertutup. Proses dialog ini dilakukan di ruang Walikota, dengan akses liputan media yang dibatasi, hanya wartawan tertentu yang diizinkan masuk.


Menanggapi tudingan pelanggaran regulasi, Kepala BKPSDM Kota Bima, Drs. H. Alwi Yasin, menegaskan bahwa rotasi dan mutasi dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.


“Penempatan dan perubahan posisi dalam kebijakan rotasi mutasi ini sudah mengacu pada aturan dan mekanisme yang sah,” ungkap Alwi saat menemui massa aksi di halaman kantor Walikota.


Perwakilan LSM LKPM NTB saat berdiaolog dengan Wali Kota Bima di ruang kerjanya. 


Dalam dialog tertutup, Walikota H. Arahman menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila kebijakan ini dinilai bermasalah. Ia juga membuka ruang evaluasi untuk meninjau kembali kebijakan rotasi dan mutasi, termasuk melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


"Jika kebijakan ini dianggap bermasalah, kami siap menghadapinya di PTUN. Kami juga akan melakukan evaluasi menyeluruh agar penyegaran birokrasi tetap berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Walikota.


Aksi ini menandai babak baru dalam dinamika birokrasi Kota Bima, sekaligus menguji transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola rotasi dan mutasi pegawai. Publik kini menantikan tindak lanjut evaluasi yang dijanjikan, sekaligus perkembangan jika sengketa ini benar-benar berlanjut ke ranah hukum. (Red

×