-->
×

Satresnarkoba Polres Bima Kota Ringkus Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 9,72 Gram

Monday, August 25, 2025 | August 25, 2025 WIB | 2025-08-25T03:23:06Z

Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 9,72 gram


Kota Bima, - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota yang di Pimpin oleh KBO Sat Res Narkoba IPDA Sirajudin, S.H., Bersama Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H., dan anggota kembali mencetak prestasi dalam Pengungkapan Kasus narkotika di Wilayah Hukum Polres Bima Kota 


Penggerebekan yang Berlangsung Minggu malam (17/8/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 9,72 gram


Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di Kelurahan Tanjung. 


Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah JU dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial JU (34), wiraswasta asal Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, dan AD (22), buruh yang juga warga setempat.


Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 11 bungkus plastik klip berisi sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, alat hisap (bong), pipet, kaca, korek api, dompet, kantong, dua unit handphone, kartu identitas, serta uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.


Dari hasil interogasi awal, JU mengakui bahwa Barang Bukti Narkotika Jenis sabu tersebut adalah miliknya.


Para terduga beserta barang bukti Narkotika Jenis Sabu kemudian dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, Saat ini kasusnya masih dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.


Dengan pengungkapan ini, Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda di Kota Bima. (Red

×