![]() |
Penaset Hukum Pelapor, Dr. Ainuddin, S.H.,M.H |
Kota Bima, - Kuasa Hukum Pelapor Abdul Azis membantah mencabut laporan polisi terkait perkara persetubuhan/asusila diberitakan beberapa media online.
Melalui penaset hukum, Dr. Ainuddin, S.H.,M.H. pihaknya dengan tegas membantah mencabut laporan ditelah laporkan ke polres Bima Kota pada 20 juni 2025 lalu.
"Sehubungan dengan beredarnya berita di beberapa media online, yang menyebutkan bahwa anak-anak korban mendesak ayah mereka selaku Pelapor untuk mencabut laporan perkara persetubuhan/asusila, bersama ini kami sampaikan bahwa berita tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan," tegasnya Kamis, 21/8/2025.
Ainuddin menjelaskan, dari perkara tersebut ada tiga poin yang harus pihaknya sampaikan dan harus luruskan pada publk saat ini dengan adanya informasi Hoax terkait mencabut laporan Polisi perkara dimaksud.
1. Fakta yang sebenarnya, anak-anak korban saat ini berada di Mataram, dan sama sekali tidak pernah menyampaikan ataupun mendesak ayah mereka (Pelapor) untuk mencabut laporan.
2. Anak-anak korban justru memahami dan menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh ibu mereka adalah perbuatan asusila yang tidak pantas dilakukan oleh seorang ibu, sehingga mereka sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Aparat Penegak Hukum.
3. Oleh karena itu, pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media online patut kami sebut sebagai berita tidak benar, tendensius, dan berpotensi mengaburkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai penasihat hukum, saya dengan tegas mengimbau kepada Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Majelis Hakim) agar tidak terpengaruh dengan berita-berita yang tidak berdasar fakta hukum. Penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur, berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan dipengaruhi oleh opini atau pemberitaan yang keliru," tegasnya.
Selain itu, meminta pihak lain untuk tidak ikut campur dalam perkara tersebut. Karna kata dia, perkara itu masuk Pidana murni dan menyangkut masa depan anak - anak menjadi korban saat ini.
"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang mencoba mengaburkan perkara ini dengan narasi-narasi palsu maupun tekanan emosional keluarga yang direkayasa. Perkara ini adalah perkara pidana murni yang menyangkut martabat dan masa depan anak-anak korban, sehingga tidak bisa ditawar-menawar atau dialihkan dengan cara-cara yang tidak bermartabat," jelasnya.
Dr. Ainuddin menambahkan, "Kami mengingatkan seluruh pihak, baik internal keluarga maupun pihak eksternal, termasuk media, agar tidak bermain-main dengan kasus yang sangat sensitif ini. Kasus dugaan persetubuhan/asusila ini telah menjadi atensi publik di Kota Bima maupun secara nasional, sehingga setiap upaya mengganggu jalannya proses hukum dapat dikategorikan sebagai bentuk obstruction of justice dan akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal perkara ini agar keadilan dapat ditegakkan, dan agar hak-hak Pelapor serta anak-anak korban dapat terlindungi sebagaimana mestinya," terangnya. (Red)