![]() |
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap IL (39), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, |
Kota Bima, - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap IL (39), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 16.30 Wita di kawasan Taman Ria, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Penangkapan dipimpin oleh KBO IPDA Sirajuddin, S.H., Bersama Katim Opsnal AIPTU Abdul Hafid, S.H., serta sejumlah anggota tim Opsnal lainnya, saat proses penangkapan IL turut disaksikan oleh warga setempat.
IL, warga Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, sebelumnya melarikan diri saat penggerebekan kasus narkotika pada 5 Juli 2025 di Desa Sangia.
DPO berinisial IL berhasil diamankan setelah sebelumnya melarikan diri saat penangkapan awal, Saat diamankan, ia membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau belati dan uang tunai Rp40.000
Diketahui, dalam penggerebekan sebelumnya pada 5 Juli 2025 di Desa Sangia, enam orang terduga pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa 28 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 16,83 gram, dua timbangan digital, alat hisap, lima unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp2.120.000.
Saat ini IL telah di Amakan di Mako Sat Res Narkoba Polres Bima Kota Untuk di Lakukan Proses hukum lebih lanjut. (Red)