![]() |
Wakil Ketua DPR Kabupaten Bima, Muhammad Erwin dan Anggota Komisi saat di Kantor menPANRB di jakarta. |
Bima, - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bima menghimbau pada seluruh Calon PPPK Paruh Waktu untuk tidak percaya terhadap Oknum menjanjikan lolos PPPK paruh waktu.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat pada (08/08/2025) nomor: 800/2368/07.2/2025 tentang pemetaan tenaga non ASN hasil seleksi kompetensi PPPK tahun 2024.
Pemetaan ini bertujuan untuk menjaring calon PPPK Paruh Waktu yang telah masuk data base BKN dan telah mengikuti tahapan seleksi kompetensi pada 2024. Kendati demikian, beredar luas di di platform media sosial oknum yang beroperasi meminta uang kompensasi untuk jaminan kelulusan PPPK Paruh Waktu.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Irwan akrab disapa Rangga, menegaskan untuk honorer R2, R3, dan yang sudah masuk data BKN agar tidak memberikan uang atau dalam bentuk apapun kepada oknum yang menjanjikan untuk masuk PPPK paruh waktu.
Ramai dibahas oleh pengguna media sosial Facebook, oknum-oknum tertentu meminta kisaran 30-60 juta per orang sebagai jaminan kelulusan PPPK Paruh Waktu.
"Jangan di kasih, pasti itu adalah oknum yg sengaja memanfaatkan momen ini untuk mencari kepentingan pribadi (menipu),” jelasnya.
Berdasarkan peraturan menteri PANRB No. 16 tahun 2025, tenaga honorer R2, R3, dan honorer yang sudah masuk data base BKN akan di angkat statusnya menjadi PPPK paruh waktu dengan ditandai pemberian nomor induk pegawai (NIP).
Irwan menegaskan, persoalan nominal kesejahteraan atau gaji yang akan diterima oleh ASN PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.
“Kami di komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, sudah melakukan konsultasi di BKN maupun menPANRB di Jakarta terkait mekanisme dan regulasi pengangkatan PPPK paruh waktu. Mohon masyarakat atau para tenaga honorer jangan sampai tertipu,” tegasnya. (Red)