-->
×

Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Kota Bima Terkait Pemindahan Sepihak PPPK

Thursday, July 10, 2025 | July 10, 2025 WIB | 2025-07-10T10:36:21Z

 

Kepala BKPSDM) Kota Bima, Arif Roesman Effendy

Kota Bima – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Arif Roesman Effendy, akhirnya angkat bicara terkait polemik penerbitan surat penugasan puluhan tenaga PPPK ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara kolektif.


Menurut Arif,  saat ditemui di kantor BKPSDM Kota Bima, kebijakan tersebut bukanlah pemindahan unit kerja sebagaimana yang ramai dipersoalkan, melainkan pemberian penugasan atau pekerjaan tambahan kepada para tenaga PPPK yang telah diterima dan aktif bekerja di unit masing-masing.


“Ini bukan pemindahan unit kerja, tapi penugasan pekerjaan tambahan sesuai kebutuhan dan hasil pertimbangan seleksi oleh para kepala unit kerja asal,” jelas Arif saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).


Ia menegaskan bahwa para PPPK yang ditugaskan tambahan tersebut dipilih berdasarkan kriteria kemampuan mereka dalam melaksanakan tugas tambahan yang dibutuhkan oleh OPD penerima.


Meski mengakui kebijakan ini diterbitkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada para PPPK, Arif beralasan bahwa hal itu sesuai dengan komitmen awal para tenaga PPPK yang telah menyatakan siap ditempatkan dan ditugaskan di mana saja saat mereka dinyatakan lulus seleksi PPPK.


“Mereka sudah menyatakan siap, dan ini adalah bagian dari penugasan pekerjaan tambahan, bukan pemindahan unit kerja,” tegasnya.


Arif juga menyatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan BKN Regional Denpasar terkait kebijakan penugasan tambahan ini, dan dinyatakan tidak menyalahi ketentuan pemerintah maupun aturan manajemen PPPK sebagaimana diatur dalam undang-undang dan kebijakan KemenPAN-RB.


Sebelumnya, kebijakan penerbitan surat penugasan kolektif kepada puluhan PPPK di Kota Bima menuai polemik karena dinilai mendadak dan tidak mempertimbangkan kondisi pribadi maupun penugasan awal tenaga PPPK tersebut. Polemik ini juga menjadi sorotan Komisi I DPRD Kota Bima yang sebelumnya berencana menggelar RDP untuk meminta penjelasan kepada BKPSDM terkait dasar penerbitan surat penugasan kolektif ini.


Dengan penjelasan ini, BKPSDM Kota Bima berharap polemik yang terjadi dapat diluruskan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, dan para tenaga PPPK dapat melaksanakan penugasan tambahan dengan optimal sesuai kebutuhan daerah. (Red

×