-->
×

Diduga Abaikan Aturan, Mutasi Pegawai PPPK di Kota Bima Dilakukan Sepihak

Wednesday, July 2, 2025 | July 02, 2025 WIB | 2025-07-02T09:17:57Z

Ilustrasi / Google

Kota Bima,  – Pendistribusian Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja ( PPPK) yang menerima SK tahun 2025 di Pemerintah Kota Bima diduga mengabaikan aturan serta tidak taat Asas dan dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur dan sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku, termasuk mengabaikan koordinasi dan evaluasi kinerja.


Informasi yang dihimpun media ini terdapat 53 orang PPK diperbantukan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah( OPD) sehingga pegawai PPPK tersebut mendapat 2 tempat untuk bekerja, sedang sesuai dengan PP No.49 Tahun 2018 pasal 31 ayat 1 "PPPK dapat dipindahkan antar instansi pemerintah atau antar satuan kerja atas dasar kebutuhan instansi dan kesepakatan PPPK yang bersangkutan." 


Apakah PPPK bisa dipindahtugaskan? Bisa, namun dengan ketentuan tertentu. Artinya PPPK dapat dipindahkan, Memerlukan kesepakatan pegawai PPPK yang bersangkutan, Harus sesuai dengan kebutuhan organisasi, Sekda tidak bisa secara sepihak tanpa persetujuan PPPK.


Jika Sekda memindahkan tanpa persetujuan tertulis/konfirmasi PPPK, maka pegawai PPPK berhak menolak dan mengajukan keberatan melalui Komisi Aparatur Sipil Negara.


PPPK berdasarkan aturan ditempatkan sesuai dfngan formasi permintaan OPD awal usulan, sedang 53 orang PPPK yang diperbantukan baik di DLH dan lainya tidak dikonfirmasi dan atau mendapat persetujuan PPPK makanya pagi absen di OPD formasi lanjut bekerja di OPD perbantuan.


“Saya tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi atau evaluasi kinerja. Tiba-tiba sudah ada SK tugas jadi tukan sapu, tanpa alasan yang jelas,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya.


Dilansir dari laman Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI mengutip Pakar hukum administrasi negara, Dr. Hasanuddin, menilai bahwa jika mutasi dilakukan tanpa dasar yang sah dan tanpa prosedur yang benar, maka tindakan tersebut bisa digugat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “ASN memiliki hak atas perlakuan adil dalam pengelolaan kariernya. Jika ini diabaikan, maka ada ruang hukum untuk menggugat,” tegasnya.


Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola kepegawaian di daerah, yang kerap kali menimbulkan ketidakpuasan dan menurunkan motivasi kerja para pegawai.


Perlu diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah tenaga kontrak pemerintah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pejabat berwenang, sesuai dengan kebutuhan dan formasi jabatan yang tersedia. Penempatan dan mutasi PPPK pun harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperhatikan masa kontrak, kinerja, serta proses evaluasi yang transparan.


Dengan status tersebut, mutasi atau pemindahan tugas PPPK tanpa alasan yang jelas dan tanpa proses administratif yang sah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran aturan kepegawaian.


 “PPPK bukan pegawai yang bisa dipindah-pindahkan semena-mena. Ada kontrak kerja yang mengikat, dan itu dilindungi undang-undang,” jelas salah satu pemerhati kebijakan ASN di Kota Bima. (Red

×