![]() |
Polsek Langgudu Polres Bima Kota berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) |
Bima, - Dalam upaya menjaga kondusifitas dan memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya, Polsek Langgudu Polres Bima Kota berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tradisional jenis arak Bali yang diduga akan diedarkan, berlangsung Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Raya Lintas Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, tepatnya di depan Mako Polsek Langgudu.
razia dan penertiban terhadap peredaran miras bermula adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya pengendara sepeda motor yang membawa minuman keras.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Langgudu langsung merespon cepat dan berhasil mengamankan pengendara berikut barang bukti berupa 50 botol miras jenis arak Bali dari Pengendara berinisial MA (30), seorang wiraswasta asal Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Polres Bima Kota akan terus melakukan razia dan penertiban terhadap peredaran miras sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
Barang bukti miras selanjutnya diamankan di Mako Polsek Langgudu untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)