![]() |
PMA (30) saat diamankan Satnarkoba Polres Dompu |
DOMPU, – Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan seorang mahasiswa di Dusun Madya, Desa Kempo, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu NTB, Kamis (5/6/2025) sekira pukul 20.30 Wita.
Penangkapan PMA (30) Ditangan oknum pelaku Polisi mengamankan barang bukti (BB) uang tunai Rp 1.128,000 dan sebuah HP.
"Oknum ini diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis Sabu. Selain itu juga tim menemukan satu kotak rokok berisi dua klip sabu, masing-masing memuat 5 dan 8 poket kristal bening yang diduga sabu. Total bruto: 5,37 gram, netto: 0,60 gram yang disimpan dalam lemari,” ungkap Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis SH.
Zuharia menjelaakan, saat diamankan tim memanggil saksi dari warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan di TKP.
“Proses penggeledahan yang dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur,” tuturnya.
Sementara Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. membeberkan bahwa kepolisian tidak hanya menjalankan penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi bangsa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang merusak masa depan anak-anak kita dengan narkoba. Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi bentuk cinta kami terhadap masyarakat Dompu,” tegasnya. (Red)