![]() |
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S.Pd.MH |
Bima.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, telah mengembalikan sisa penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala daerah pada tahun 2024 lalu ke rekening Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Adapun besaran nominal sisa anggaran yang dikembalikan tersebut sebesar Rp1,004.681.403 (satu milyar empat juta enam ratus delapan puluh satu ribu empat ratus tiga rupiah).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S.Pd.MH, mengaku, pengembalian dana hibah Pilkada tersebut dilakukan setelah pihaknya melaksanakan semua tahapan pengawasan hingga penyusunan laporan penyelenggaraan pengawasan.
“Kami mendistribusikan pengembalian anggaran itu pada tanggal 27 Maret 2025 melalui rekening kas daerah,” akunya.
Joe, sapaannya, mengaku telah meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Bima, agar anggaran yang telah dikembalikan pihaknya tersebut dapat dialokasikan kembali untuk kepentingan Bawaslu Kabupaten Bima, yakni pembangunan kantor sekretariat.
“Kami telah bersilaturahim bahkan telah menyurati langsung Pak Bupati agar dana yang kami kembalikan itu bisa dialokasikan kembali untuk pembangunan kantor kami,” pintanya.
Permintaan pengalokasian anggaran untuk pembangunan kantor, kata Joe, sangat beralasan. Karena selain saat ini Bawaslu masih menggunakan bangunan yang disewa secara perorangan dengan kondisi yang kurang respresentatif, Pemda Kabupaten Bima juga telah menghibahkan lahan kepada pihaknya untuk kebutuhan pembangunan kantor.
“Kantor kami sekarang sangat sempit. Hemat saya, akan sangat membantu jika Bupati membijaki anggaran yang kami kembalikan ini dialokasikan kembali untuk pembangunan kantor kami,” terangnya. (Red)