![]() |
| Tiga pemuda diamankan personel gabungan Polsek Rasanae Timur |
KOTA BIMA, TM – Tiga pemuda diamankan personel gabungan Polsek Rasanae Timur setelah diduga terlibat pencurian kabel instalasi listrik di kawasan Perumahan Relokasi Kadole, Kelurahan Oi Fo’o, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Ketiga pemuda tersebut masing-masing berinisial MAA (19), DS (25), dan AS (19). Ketiganya diketahui merupakan warga Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Kapolsek Rasanae Timur, IPDA Eka Turkiani, menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pencurian kabel instalasi listrik di kawasan perumahan tersebut.
Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 22.30 WITA, ketiga terduga pelaku diketahui telah lebih dahulu diamankan oleh warga setempat.
Petugas kemudian mengambil alih penanganan dan membawa ketiganya ke Mako Polsubsektor Raba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian.
Barang-barang tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi EA 4223 SP, kabel instalasi listrik merek Eterna dengan berat sekitar 5 kilogram, sebilah parang, palu besi, tang, shockbreaker sepeda motor, blok stop kontak, serta uang tunai sebesar Rp75 ribu.
Selain itu, petugas juga mengamankan plastik klip kosong dan sebuah pipet kaca. Seluruh barang tersebut turut dibawa untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Meski sejumlah barang telah diamankan, keterkaitan masing-masing barang dengan dugaan tindak pidana tersebut masih perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Polisi Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri
Menyikapi kejadian tersebut, Polsek Rasanae Timur mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Masyarakat diminta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar setiap dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Warga yang mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana juga diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian atau menghubungi Call Center 110 Polres Bima Kota.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu kepolisian merespons laporan masyarakat secara cepat sekaligus mencegah terjadinya tindakan yang dapat memperkeruh situasi di lapangan.
Hingga penanganan lebih lanjut, ketiga pemuda tersebut masih berstatus terduga pelaku. Proses pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap secara jelas dugaan pencurian kabel instalasi listrik di kawasan Perumahan Relokasi Kadole tersebut. (Red)
Tambora Media – Ungkap Fakta di Balik Data.


