![]() |
| Kedua terduga pelaku saat diamankan Polisi |
BIMA, TM – Jajaran Polsek Wawo, Polres Bima Kota, Polda NTB, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BN (37) dan MD (23), yang diketahui merupakan warga Desa Kombo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 18.30 WITA, kedua terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan oleh personel Polsek Wawo kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Wawo IPTU Eka Farman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi lima klip plastik berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,62 gram, dua bundel plastik klip kosong, satu alat isap sabu atau bong, dua pipet plastik, tiga alat pelebur sabu, satu alat takar, tiga korek api, satu bungkus rokok, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp410.000.
Seluruh barang bukti tersebut turut diserahkan kepada petugas Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Bima Kota dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu upaya pemberantasan narkotika dengan menjaga lingkungan masing-masing serta melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba. (Red)


