-->
×

Gerak Cepat Polsek Belo, Terduga Pelaku Penganiayaan Diamankan Kurang dari 24 Jam

Thursday, October 8, 2026 | October 08, 2026 WIB | 2026-10-08T11:55:05Z
Terduga pelaku SD, saat diamankan Polisi

 

BIMA, TM — Jajaran Polsek Belo, Polres Bima, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Seorang terduga pelaku berinisial SD (16), yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.


Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Setelah menerima laporan, personel Polsek Belo langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan terduga pelaku.


Hasilnya, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 20.30 WITA, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan SD yang diketahui berada di wilayah Desa Ngali, Kecamatan Belo.


Mendapat informasi tersebut, tim Polsek Belo langsung bergerak menuju lokasi. Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.


Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Belo Iptu Ghufron Subeki, S.H., membenarkan adanya pengamanan terhadap terduga pelaku.


“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku setelah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam dilakukan pengejaran,” ujar Ghufron, Rabu malam.


Menurutnya, keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat aparat setelah menerima informasi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.


Saat ini, SD telah diamankan di Mako Polsek Belo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap anak berhadapan dengan hukum.


Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.


Pihak kepolisian masih mendalami motif dan rangkaian kejadian dalam kasus tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga proses hukum terhadap perkara ini memperoleh kepastian berdasarkan ketentuan yang berlaku. (Red) 

×