![]() |
| Sidang Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil |
MATARAM, TM — Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA.
Sidang digelar pada Jumat, 25 September 2026, dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum.
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menghadirkan pemeriksaan terhadap saksi terdakwa berinisial IR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemerasan dan pungutan liar terhadap para guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan tunjangan yang diperuntukkan bagi guru yang menjalankan tugas di wilayah dengan kondisi khusus atau daerah terpencil.
Sidang pembuktian merupakan bagian penting dalam proses persidangan untuk menguji fakta-fakta yang didakwakan oleh Penuntut Umum melalui keterangan saksi maupun alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Pemeriksaan terhadap IR dilakukan dalam rangka menggali fakta dan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Keterangan yang disampaikan dalam persidangan selanjutnya menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara.
Dugaan pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil tersebut kini tengah diuji melalui proses hukum di Pengadilan Tipikor Mataram.
Hingga proses persidangan berlangsung, seluruh pihak yang berstatus sebagai terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan wajib dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim. (Red)
Sumber: Persidangan Pengadilan Tipikor pada PN Mataram Kelas IA


