![]() |
| BB diamankan Polisi |
KOTA BIMA, TM — Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota menyita sebanyak 45 botol minuman keras (miras) dari sejumlah kafe dan kios dalam operasi penertiban, Jumat (25/9/2026) malam.
Operasi tersebut dipimpin Aiptu Thaufarrahman dengan menyasar sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat, mulai dari kawasan Jalan Baru Amahami, Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga, hingga Kelurahan Nae.
Dari hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi, petugas menemukan berbagai jenis dan merek minuman beralkohol. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 26 botol Arak Bali, 10 botol Bir Bintang, 2 botol Anggur Merah, 2 botol Brem, dan 2 botol Chivas Regal.
Selain itu, polisi juga menyita masing-masing 1 botol Jack Daniels, Black Label, dan Jameson.
Temuan terbanyak tercatat di kawasan Kampung Nae, dengan 17 botol Arak Bali. Sementara itu, dari sejumlah kafe yang berada di sepanjang Jalan Amahami, petugas menemukan berbagai jenis miras, termasuk sejumlah produk impor.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar mengatakan seluruh barang bukti hasil operasi telah diamankan di Mapolsek Rasanae Barat untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan penyitaan, polisi juga memberikan imbauan kepada para pemilik kafe dan kios agar tidak menjual, menyediakan maupun mengedarkan minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat sekaligus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat. (Red)


