-->

Notification

×

Kabar Baik! 9.392 PPPK Paruh Waktu NTB Berpotensi Jadi Penuh Waktu

Thursday, September 24, 2026 | September 24, 2026 WIB | 2026-09-24T10:34:49Z

Provinsi NTB usai Terima SK PPPK Paruh Waktu

Mataram, TM – Kabar perubahan status ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menemui titik terang. Pemerintah pusat tengah mematangkan rencana pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu yang diwacanakan mulai direalisasikan pada awal 2027.


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, pemerintah saat ini masih melakukan penghitungan jumlah PPPK Paruh Waktu di masing-masing daerah. Selain itu, pemerintah juga tengah memetakan kebutuhan anggaran yang diperlukan apabila perubahan status tersebut direalisasikan.


Tahapan, skema pengangkatan hingga mekanisme pembiayaan masih dalam tahap koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait.


Di NTB, rencana tersebut juga berpotensi memberikan dampak terhadap struktur keuangan daerah. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim mengatakan, apabila pembiayaan gaji PPPK nantinya diambil alih pemerintah pusat, kondisi tersebut dapat meringankan beban keuangan daerah.


Menurutnya, terdapat kemungkinan gaji PPPK nantinya dibiayai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, skema lainnya juga memungkinkan pembiayaan tetap masuk dalam APBD dengan sumber dana yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).


“Pemprov NTB sendiri selama ini mengalokasikan sekitar Rp200 miliar per tahun untuk kebutuhan gaji PPPK Paruh Waktu,” demikian gambaran kebutuhan anggaran yang disiapkan pemerintah daerah.


Berdasarkan data terakhir Badan Kepegawaian Daerah (BKD), jumlah PPPK Paruh Waktu di NTB mencapai sekitar 9.392 orang.


Rinciannya terdiri atas 2.241 guru dan tenaga kependidikan, 450 tenaga kesehatan, 10 tenaga teknis, serta 6.691 tenaga administrasi.


Dengan jumlah tersebut, perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu apabila terealisasi akan berdampak pada ribuan tenaga non-ASN yang saat ini berstatus PPPK Paruh Waktu di NTB.


Meski demikian, hingga kini pemerintah masih melakukan pembahasan terkait mekanisme, tahapan, kebutuhan anggaran, serta skema pembiayaan. Kepastian pelaksanaan dan ketentuan pengangkatan masih menunggu keputusan pemerintah pusat.


Jika rencana tersebut direalisasikan mulai 2027, perubahan status itu tidak hanya menjadi kabar penting bagi 9.392 PPPK Paruh Waktu di NTB, tetapi juga akan berpengaruh terhadap perencanaan belanja pegawai pemerintah daerah. (Red) 

×