![]() |
| Bupati Bima dan Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Bima |
BIMA, TM — Pemerintah Kabupaten Bima bersama DPRD Kabupaten Bima menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima, Jumat (25/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, S.IP., didampingi Wakil Ketua M. Nazarudin, S.H. Agenda paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, pengambilan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Bima Ady Mahyudi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Banggar DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan rangkaian pembahasan hingga tercapai persetujuan bersama.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sekitar Rp2,15 triliun. Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp229,91 miliar, pendapatan transfer Rp1,91 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8,94 miliar.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,21 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp1,78 triliun, belanja modal Rp130,16 miliar, belanja tidak terduga Rp5,5 miliar, dan belanja transfer Rp293,71 miliar.
Bupati Ady Mahyudi menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka anggaran, tetapi harus menjadi instrumen untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan memastikan program pemerintah tetap menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, arah kebijakan anggaran diselaraskan dengan kapasitas fiskal daerah serta dinamika pelaksanaan APBD 2026.
Ada enam prioritas yang menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni peningkatan kualitas pelayanan dasar bidang pendidikan dan kesehatan, penguatan infrastruktur dasar, peningkatan produktivitas sektor unggulan, pengendalian inflasi, pengurangan kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.
Ady menekankan bahwa pengelolaan anggaran daerah harus bermuara pada manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, sinergi antara Pemkab Bima dan DPRD dinilai penting untuk memastikan kebijakan anggaran benar-benar diarahkan bagi pembangunan dan pelayanan publik.
“Semangat yang dibangun dalam pembahasan Perubahan APBD 2026 adalah bagaimana perbedaan pandangan dapat dipertemukan melalui ruang dialog dan kepentingan masyarakat menjadi titik temu,” demikian substansi pendapat akhir kepala daerah.
Dengan disepakatinya postur perubahan APBD tersebut, Pemkab Bima diharapkan dapat memperkuat pelayanan dasar, mempercepat pembangunan infrastruktur, menjaga stabilitas ekonomi, serta memperluas program yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, S.E., Asisten I, para kepala perangkat daerah, serta kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima.
Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Red)


