-->

Notification

×

Diduga Simpan Sabu 3,40 Gram, Pria di Manggelewa Diamankan Polisi

Thursday, September 24, 2026 | September 24, 2026 WIB | 2026-09-24T08:32:20Z

MYI (31), warga Desa Tanju saat diamankan Polisi

Dompu, TM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan seorang pria berinisial MYI (31), warga Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, pada Selasa malam (22/9/2026).


MYI diamankan polisi setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Surya.


Di dalam kotak rokok tersebut ditemukan empat klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,40 gram.


Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.


Selanjutnya, MYI bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.


Polres Dompu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


Hingga proses hukum berjalan, MYI masih berstatus sebagai terduga dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. (Red) 

×