![]() |
| Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid |
MAKASSAR, TM – Tanah wakaf memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia. Tidak hanya digunakan untuk masjid dan musala, tanah wakaf juga menjadi lokasi pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman.
Namun, di balik besarnya manfaat tersebut, keberadaan tanah wakaf juga menghadapi risiko persoalan hukum apabila belum memiliki kepastian legalitas. Sertipikat tanah menjadi salah satu instrumen penting untuk melindungi aset wakaf dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, percepatan sertipikasi tanah wakaf terus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.
Salah satu penerima manfaat program tersebut adalah Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Setelah lebih dari lima dekade berdiri, tanah wakaf masjid tersebut akhirnya resmi memiliki sertipikat pada 2026.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.
Menurutnya, sertipikat memberikan rasa aman bagi pengurus dalam menjaga dan mengelola tanah wakaf yang telah dipercayakan kepada mereka.
Manfaat serupa dirasakan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah. Ia menyebut kepemilikan sertipikat menjadi modal penting bagi pihak sekolah untuk mengembangkan sarana dan prasarana.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.
Bagi pengelola wakaf, sertipikat bukan sekadar dokumen legalitas. Kepastian hukum tersebut dapat menjadi dasar yang lebih kuat dalam mengembangkan aset wakaf agar manfaatnya terus dirasakan masyarakat.
Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan sisa 41 persen tanah wakaf dapat diselesaikan proses sertipikasinya pada 2028.
Untuk mengejar target tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan, serta para nadzir. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pengamanan aset-aset wakaf sekaligus memastikan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf tetap terjaga.
Dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang bersertipikat, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memiliki fondasi yang lebih kuat untuk menjaga dan mengembangkan aset umat secara berkelanjutan. (Red)


