-->
×

Mustahik, Muzaki, dan Program Pemerintah Jadi Kepentingan Utama Baznas Kota Bima

Saturday, August 22, 2026 | August 22, 2026 WIB | 2026-08-22T02:34:57Z
Kepala Pelaksana Baznas Kota Bima, Rangga Iskandar Julkarnain


KOTA BIMA, TM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima menegaskan bahwa kepentingan mustahik, muzaki, serta dukungan terhadap program pemerintah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural.


Kepala Pelaksana Baznas Kota Bima, Rangga Iskandar Julkarnain, mengatakan setiap rencana kerja Baznas harus disusun secara terukur, tepat sasaran, serta tetap berpegang teguh pada ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.


Menurutnya, kepentingan mustahik atau calon penerima manfaat merupakan salah satu kepentingan tertinggi yang harus menjadi perhatian para pengurus dan amil Baznas.


“Baznas adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang setiap rencana kerjanya terukur dan tepat sasaran. Kepentingan mustahik merupakan kepentingan tertinggi yang harus diperhatikan para pengurus Baznas dengan tetap berpegang teguh pada aturan-aturan syariat,” ujar Rangga.


Ia menjelaskan, penyaluran zakat harus mengacu pada ketentuan Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, yang menetapkan delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat.


Delapan asnaf tersebut yakni fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab atau hamba sahaya, gharim atau orang yang terlilit utang, fisabilillah, serta ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan pertolongan.


Selain memperhatikan kepentingan mustahik, Baznas juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan para muzaki, mutasodik, dan munfik yang menitipkan hartanya melalui Baznas.


Rangga menegaskan, para amil Baznas berkewajiban memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa dana yang dititipkan akan dikelola dan disalurkan secara bertanggung jawab.


“Amil Baznas memiliki kewajiban memberikan keyakinan kepada para muzaki, mutasodik dan munfik bahwa harta yang dititipkan di Baznas akan disalurkan dengan tiga aman, yaitu aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” tegasnya.


Lebih lanjut, Baznas juga terus mendukung berbagai program pemerintah sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, khususnya dalam pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).


Salah satu bentuknya adalah melalui pendistribusian dana produktif kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai penerima manfaat. Program tersebut diarahkan tidak hanya untuk membantu memenuhi kebutuhan mustahik, tetapi juga mendorong peningkatan kemandirian ekonomi.


“Tujuannya agar para mustahik dapat berubah menjadi muzaki,” jelas Rangga.


Ia menambahkan, masih terdapat berbagai program pemerintah yang terus didukung Baznas sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat, regulasi, serta peruntukan dana ZIS.


Dengan demikian, Baznas Kota Bima berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan mustahik sebagai penerima manfaat, kepentingan muzaki sebagai pihak yang menunaikan zakat dan menitipkan amanah, serta dukungan terhadap program pemerintah yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red

×