![]() |
| ZA (24), YL (48), saat diamankan Polisi |
Bima, TM — Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Lingkungan Spaga, Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang, masing-masing ZA (24), warga Lingkungan Spaga, Kelurahan Jatibaru Barat, yang diduga sebagai pelaku pencurian, serta YL (48), warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, yang diduga sebagai penadah.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dengan cepat setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafudin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Saat itu, ZA datang ke rumah korban, Syahrul, di RT 009 Lingkungan Spaga, dengan maksud meminjam sepeda motor kepada adik korban. Namun, permintaan tersebut tidak diberikan.
Terduga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja bufet ruang tamu tanpa seizin pemilik.
Dengan menggunakan kunci tersebut, ZA kemudian membawa sepeda motor Honda Vario Techno 110 warna hitam-silver yang terparkir di halaman rumah korban.
Korban sempat menghubungi ZA dan meminta kendaraan tersebut dikembalikan. Namun, hingga Jumat (14/8/2026), sepeda motor tidak juga dikembalikan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkannya ke Polsek Asakota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Asakota yang dipimpin Katim Opsnal BRIPKA Stra Ady Wijaya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku sekaligus kendaraan yang dibawa.
Pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, petugas memperoleh informasi bahwa ZA berada di wilayah Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.
Tim kemudian bergerak menuju rumah milik AD, kakak sepupu ZA. Di lokasi tersebut, petugas menemukan ZA sedang berbaring di ruang tamu dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ZA mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada YL dengan nilai gadai sebesar Rp2,5 juta.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan meminta ZA menghubungi YL untuk bertemu di kawasan Lapangan Serasuba, Kota Bima.
Tidak lama kemudian, YL datang membawa sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut. Petugas selanjutnya mengamankan YL beserta kendaraan tersebut.
Dari keterangan awal ZA, uang hasil gadai sepeda motor tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi roulette.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 110 warna hitam serta satu unit telepon genggam merek Realme warna silver.
Kedua terduga beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Asakota Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Asakota menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat serta komitmen dalam memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Catatan: Status ZA dan YL dalam pemberitaan ini tetap disebut sebagai terduga karena proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)


