![]() |
| FPRD Kota Bima menggelar rapat koordinasi untuk membahas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) |
Kota Bima, TM – Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Bima menggelar rapat koordinasi untuk membahas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atas rencana pembangunan Perumahan Bersubsidi Permata Hijau Residence Tolotongga Tahap 2 oleh PT. Muhammad Habib Property di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima.
Rapat dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Kota Bima dan dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan Jasa Konstruksi. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Pokja Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) dari berbagai instansi terkait, termasuk Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Bima, Bapak Uwais S., S.T., yang turut memberikan pertimbangan teknis dari aspek pertanahan sebagai bagian dari proses penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang.
Dalam pembahasan, Bapak Uwais S., S.T. menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan perumahan tersebut sepanjang pelaksanaannya memenuhi ketentuan tata ruang dan peraturan pertanahan yang berlaku. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyampaian pertimbangan teknis pertanahan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan Forum, sehingga pembangunan dapat berjalan secara tertib, memberikan kepastian hukum, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa lokasi seluas ±5.398 meter persegi berada pada kawasan dengan peruntukan perumahan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima Tahun 2024–2044. Forum juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemrakarsa, di antaranya penyusunan dokumen lingkungan, pemenuhan ketentuan sempadan sungai, penyediaan ruang terbuka hijau, pengelolaan drainase dan sanitasi, serta penyediaan fasilitas umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini, Forum Penataan Ruang Daerah Kota Bima bersama seluruh instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan Kota Bima, menunjukkan komitmen untuk mendukung pembangunan yang selaras dengan tata ruang, memiliki kepastian hukum, berwawasan lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bima.


