-->

Notification

×

Residivis Tertangkap Bawa Ganja Saat Antar Makanan ke Tahanan, Polisi Temukan Sabu di Rumah

Friday, May 1, 2026 | May 01, 2026 WIB | 2026-05-01T02:59:26Z
Ilustrasi Tambora Media / AI
 

KOTA BIMA, TM – Seorang residivis berinisial HHR alias MN (49) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa narkotika jenis ganja saat hendak mengantar makanan untuk tahanan di Polsek Rasanae Barat, Kota Bima, Rabu (30/4/2026) malam.


Penangkapan terjadi sekitar pukul 21.10 Wita. Saat itu, petugas yang tengah berjaga mencurigai gerak-gerik pelaku yang datang membawa makanan ke area tahanan.


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih, menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.


“Petugas melakukan penggeledahan setelah menunjukkan surat perintah, dan disaksikan oleh warga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).


Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua linting ganja dengan berat bruto 1,20 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celana pelaku.


Tidak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan ke kediaman pelaku di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat, polisi kembali menemukan barang bukti narkotika.


Sebanyak 16 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 4,59 gram ditemukan tersembunyi dalam kotak rokok yang diselipkan di antara pakaian yang sedang dijemur.


Selain narkotika, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), pipet sendok, sepuluh klip plastik kosong, tiga korek api, satu unit telepon genggam, dua bungkus rokok, satu baju, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.


Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial FS yang tinggal di sekitar tempat tinggalnya. Namun saat dilakukan pengejaran, FS berhasil melarikan diri.


“FS telah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Jahyadi.


Selanjutnya, pada Jumat (1/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, HHR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kota Bima. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat. (Red)

×