-->

Notification

×

Pelantikan 71 Kepsek di Bima Tuai Sorotan, Belum Terdaftar di Dapodik dan Sebagian Belum Lulus Seleksi Cakep

Sunday, May 10, 2026 | May 10, 2026 WIB | 2026-05-10T11:08:50Z
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Drs. Syahrul


BIMA, TM – Pelantikan 71 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SD dan SMP oleh Bupati Bima pada Maret 2026 menuai perhatian publik. Pasalnya, hingga Mei 2026, data para Kepsek tersebut diketahui belum seluruhnya terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), bahkan sebagian di antaranya belum dinyatakan lulus seleksi Calon Kepala Sekolah (Cakep).


Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Drs. Syahrul, membenarkan kondisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh Kepsek yang dilantik memang masih dalam proses administrasi, termasuk sinkronisasi data dengan sistem pusat.


“Memang benar, 71 Kepsek yang dilantik belum terdaftar di Dapodik. Namun lebih banyak yang sudah lulus seleksi Cakep dibanding yang belum,” ujar Syahrul, dilansir BIMA TV NTB Minggu (10/5/2026). 


Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan proses sinkronisasi antara Dapodik dengan sistem KSPSTK. Proses input data dilakukan secara bertahap dan telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) di tingkat pusat.


“Berkas para Kepsek sudah diajukan melalui aplikasi yang dioperasikan pusat. Jadi meskipun belum terdaftar di Dapodik dan sebagian belum lulus seleksi Cakep, pelantikan mereka tetap sah,” tegasnya.


Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai keabsahan tanda tangan ijazah siswa yang diluluskan oleh Kepsek baru, Syahrul memastikan telah disiapkan solusi sementara. Dinas Dikbudpora akan menerbitkan surat tugas bagi para Kepsek tersebut agar pelayanan administrasi pendidikan tetap berjalan normal.


“Sebagai langkah alternatif, diberikan surat tugas sementara sambil menunggu proses sistem selesai,” jelasnya.


Ia juga menambahkan bahwa untuk jenjang SD dan SMP, ijazah bukan menjadi syarat utama dalam proses melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, sehingga tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.


“Yang terpenting, pelayanan pendidikan tetap berjalan dan hak siswa tidak terganggu,” pungkasnya. (Red)

×