-->

Notification

×

Komisi III DPRD Bima Desak PUPR Tuntaskan SPAM, Bronjong, dan Jembatan Sebelum Masa Pemeliharaan Berakhir

Sunday, May 24, 2026 | May 24, 2026 WIB | 2026-05-24T04:44:33Z

RDPU yang digelar di ruang Komisi III, Rabu (20/5/2026),

BIMA, TM – Komisi III DPRD Kabupaten Bima menekankan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima agar segera menuntaskan berbagai persoalan infrastruktur, khususnya program SPAM, bronjong, dan pemeliharaan jembatan tahun anggaran 2025 sebelum masa pemeliharaan berakhir.


Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang Komisi III, Rabu (20/5/2026), yang dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR, Kabid Bina Marga, Plh Kabid Pengairan, serta jajaran terkait lainnya.


Sorotan utama Komisi III tertuju pada sejumlah proyek yang hingga kini belum diperbaiki oleh pihak pelaksana. Di antaranya, proyek bronjongisasi penguat tebing di Desa Tambe, Kecamatan Bolo yang ambruk, serta pekerjaan pemeliharaan rutin jembatan Sorimila–Sorina’e di Desa Waworada, Kecamatan Langgudu yang roboh saat musim hujan awal 2026.


Padahal, masa pemeliharaan proyek-proyek tersebut akan berakhir pada Juni mendatang. Namun hingga kini, perbaikan belum juga dilakukan.


Ketua Komisi III, Nukrah, S.Sos menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang mengalami kerusakan wajib diselesaikan sebelum masa pemeliharaan berakhir.


“Ini menjadi tanggung jawab pelaksana. Harus segera diperbaiki sebelum masa pemeliharaan selesai,” tegasnya.


Dalam RDPU tersebut, Dinas PUPR mengakui telah berulang kali mengingatkan pihak pelaksana proyek untuk segera melakukan perbaikan, namun belum mendapat tindak lanjut.


Selain itu, persoalan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) juga menjadi perhatian serius. Komisi III menyoroti kondisi SPAM di Kecamatan Sape yang dinilai belum maksimal dalam mengalirkan air ke masyarakat.


Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima, Taufik, MT menjelaskan bahwa sebelumnya terjadi kebocoran di beberapa titik, khususnya di Desa Parangina, Desa Rai Oi, dan sekitar embung Ama Baina, sehingga air yang tertampung lebih banyak keluar sebelum dimanfaatkan. Namun, menurutnya, permasalahan tersebut sudah ditangani.


Sementara itu, anggota Komisi III, M. Taufan, SH turut mengkritisi proyek SPAM di Desa Keli, Kecamatan Woha dan Kecamatan Tambora yang menelan anggaran miliaran rupiah, namun hingga kini belum memberikan manfaat bagi masyarakat.


“Jangan sampai anggaran besar hanya menghasilkan pipa kosong tanpa air. Mutu dan kualitas pekerjaan harus jadi perhatian serius, agar tidak berujung ke ranah hukum,” tegas Taufan.


Menanggapi hal tersebut, Kadis PUPR menyebut bahwa sejumlah persoalan yang berujung hukum biasanya berasal dari proyek yang telah dinyatakan selesai dan diterima, namun masih dalam masa pemeliharaan.


Ia juga menekankan bahwa SPAM merupakan sistem yang sangat sensitif. Kerusakan pada satu titik saja dapat mengganggu keseluruhan fungsi jaringan.


“SPAM itu satu kesatuan. Kalau bocor atau putus di satu titik, maka seluruh sistem tidak bisa dimanfaatkan,” jelas Taufik.


Untuk pembenahan ke depan, pihaknya akan memperkuat sistem pengelolaan dengan membentuk Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (KPMSPAM) di tingkat desa, yang nantinya akan ditetapkan melalui SK oleh PUPR.


Selain itu, PUPR juga berencana meminta PDAM untuk menyerahkan pengelolaan sementara kepada pihaknya sebagai operator, guna memastikan fungsi SPAM berjalan optimal. Langkah ini juga akan menjadi salah satu syarat dalam pengajuan program ke kementerian.


“Kelemahan kami selama ini setelah serah terima adalah kurangnya pengawasan terhadap perawatan. Ke depan akan kami benahi, termasuk pembentukan kelompok pengelola seperti yang sudah dilakukan di Desa Doridungga, Kecamatan Donggo,” pungkasnya.


Komisi III menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh pekerjaan diperbaiki dan dapat dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat. (Red

×