-->

Notification

×

DPRD Kota Bima Dalami Proyek Serasuba Rp3,2 Miliar, Komisi III Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Tuesday, May 12, 2026 | May 12, 2026 WIB | 2026-05-12T07:55:18Z
Komisi III DPRD Kota Bima saat menggelar rapat kerja bersama Dinas PUPR dan Inspektorat 

 

Kota Bima, TM — Komisi III DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja bersama Dinas PUPR dan Inspektorat guna menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait penataan Lapangan Serasuba yang belakangan menjadi sorotan publik.


Rapat yang berlangsung di ruang kerja DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Sukri Dahlan, dan dihadiri sejumlah anggota dewan seperti Amir Syarifuddin, Firmansyah, Vivi Deliana Febrianti, serta Sari Desiaty. Turut hadir pula jajaran teknis Pemerintah Kota Bima dari Dinas PUPR dan Inspektorat.


Dalam forum tersebut, Komisi III menekankan pentingnya penjelasan menyeluruh terkait pelaksanaan proyek, mulai dari proses pekerjaan, hasil audit, status aset, hingga masa pemeliharaan yang saat ini masih berjalan.


Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Didi Fahdiansyah, menjelaskan bahwa proyek penataan Lapangan Serasuba telah dilaksanakan sesuai kontrak sejak Juli 2025 dan rampung pada 29 Desember 2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp3,2 miliar. Ia juga memastikan bahwa proyek tersebut telah melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


“Dari hasil audit, memang terdapat sejumlah catatan, baik administratif maupun teknis. Namun, seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh pihak pelaksana sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.


Ia menambahkan, saat ini proyek masih berada dalam masa pemeliharaan, sehingga perbaikan atau penyempurnaan tetap dapat dilakukan jika ditemukan kekurangan di lapangan.


Sementara itu, Plt. Inspektorat Kota Bima, Ardhy Aulia, menegaskan bahwa penentuan adanya kerugian negara harus melalui mekanisme audit resmi oleh lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP. Berdasarkan hasil audit yang ada, temuan yang muncul masih bersifat administratif dan teknis, serta telah ditindaklanjuti.


Terkait status aset kawasan Serasuba, Inspektorat menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah yang selama ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Bima. Saat ini, proses penataan administrasi aset tengah dilakukan guna mencegah polemik di kemudian hari.


Komisi III DPRD Kota Bima menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan terus dikawal melalui fungsi pengawasan legislatif. DPRD juga mengingatkan agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat disikapi secara objektif dan berbasis data, bukan asumsi.


Di akhir rapat, seluruh pihak sepakat bahwa pembangunan fasilitas publik harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, dengan mengedepankan transparansi, kualitas pekerjaan, serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan. (Red

×