-->

Notification

×

Curi Mesin Pemotong Rumput di SMPN 1 Wawo, Remaja 19 Tahun Ditangkap Polisi

Sunday, May 17, 2026 | May 17, 2026 WIB | 2026-05-17T11:18:55Z
Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pemotong rumput yang terjadi di SMPN 1 Wawo


Bima, TM – Team Opsnal Polsek Wawo, Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pemotong rumput yang terjadi di SMPN 1 Wawo, Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.


Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di ruang Tata Usaha (TU) sekolah. Pelapor dalam kasus ini adalah Kepala SMPN 1 Wawo, Sri Hartati (52), warga Desa Kombo, Kecamatan Wawo.


Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Wawo IPTU Iksan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah staf TU datang ke sekolah sekitar pukul 06.30 WITA dan mendapati pintu ruang TU sudah dalam kondisi terbuka.


“Saksi melihat sebuah kursi kayu berada di depan pintu ruang TU yang diduga digunakan pelaku untuk berdiri dan membuka grendel melalui ventilasi,” jelas IPTU Iksan.


Saat dilakukan pengecekan, diketahui satu unit mesin pemotong rumput merk MIYAMOTO warna orange telah hilang. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Wawo.


Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa barang curian telah dijual kepada seorang warga di Dusun Sangga, Desa Kambilo, Kecamatan Wawo. Pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, Team Opsnal mendatangi rumah pembeli dan menemukan barang bukti yang sesuai dengan ciri-ciri barang hilang.


“Dari hasil interogasi terhadap pembeli bernama Mi’raz, diketahui mesin tersebut dibeli dari terduga pelaku RA dengan harga Rp600 ribu,” ungkapnya.


Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi melakukan pencarian. Namun, terduga pelaku berinisial RA (19), warga Dusun Loka, Desa Maria Utara, sempat melarikan diri.


Hingga akhirnya, pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WITA, Team Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah kakaknya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.


“Mendapat informasi tersebut, Team Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” tutup IPTU Iksan.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Wawo untuk proses hukum lebih lanjut. (Red

×