![]() |
| Kepala Pelaksana Baznas kota Bima, Rangga Iskandar Julkarnain, S.Pd.I, M.Pd |
Kota Bima, TM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima memberikan penegasan terkait mekanisme pendataan hewan kurban serta distribusi hewan Dam Haji tahun 2026.
Ketua BAZNAS Kota Bima, H. A. Latif, melalui Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Bima Rangga Iskandar Julkarnain menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengelola secara langsung seluruh hewan kurban masyarakat, melainkan hanya melakukan pencatatan berdasarkan sumber data resmi.
“BAZNAS Kota Bima hanya mencatat hewan kurban yang datanya berasal dari PHBI Kota Bima, ditambah para mudhohi yang secara langsung menghubungi kami untuk didata, sementara pengelolaannya tetap dilakukan oleh masing-masing mudhohi,” jelasnya.
Sudirman H.Makka selaku waka II bagian pebdistribusian menegaskan "peran BAZNAS lebih difokuskan pada fungsi koordinasi dan pendataan guna memastikan transparansi serta keteraturan informasi terkait pelaksanaan ibadah kurban dan DAM Haji di wilayah Kota Bima.
Selain itu, BAZNAS juga menginformasikan terkait hewan Dam Haji tahun 2026. Disebutkan bahwa sebanyak 153 ekor hewan Dam Haji, yang bersumber dari dana jamaah haji, telah didistribusikan dengan sistem penyaluran yang berbeda.
“Baznas menerima Hewan Dam Haji sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Haji Nomor S-50/BN/2026 Tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran DAM, oleh Baznas kota Bima diantarkan langsung dalam kondisi hidup ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid-masjid yang telah ditentukan,” tambahnya.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses penyembelihan serta memastikan distribusi daging dapat dilakukan secara merata kepada masyarakat yang berhak menerima.
Dengan sistem pendataan yang terintegrasi dan distribusi yang terarah, BAZNAS Kota Bima berharap pelaksanaan kurban dan Dam Haji tahun 2026 dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Red)


