-->
×

RDP DPRD Kota Bima Bongkar Kelalaian Sekolah, 7 Siswa Dialihkan ke TKA Daerah

Monday, April 13, 2026 | April 13, 2026 WIB | 2026-04-13T14:01:39Z
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Bima

 

Kota Bima, TM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Bima akhirnya menghasilkan solusi bagi tujuh siswa sekolah dasar yang tidak dapat mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) nasional akibat tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indra Wirawan, bersama anggota Komisi I, disepakati bahwa Pemerintah Kota Bima akan memfasilitasi pelaksanaan TKA tingkat daerah. Ujian tersebut akan digelar serentak dengan jadwal nasional pada 20 April 2026.


Rapat tersebut turut menghadirkan Dinas Dikpora, BKPSDM, Inspektorat, serta pihak sekolah. Dari hasil pembahasan, terungkap bahwa persoalan ini terjadi akibat kelalaian administrasi di tingkat sekolah, terutama dalam proses input dan verifikasi data siswa ke dalam sistem Dapodik.


“RDP ini bertujuan mencari penyebab sekaligus solusi. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita yang tidak bisa ikut TKA karena tidak terdaftar,” tegas Alvian dalam rapat.


Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, H. Mahfud, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi hingga ke pemerintah pusat. Namun, keputusan Kementerian Pendidikan tetap menyatakan bahwa ketujuh siswa tersebut tidak dapat mengikuti TKA nasional.


“Keputusan pusat sudah final. Tapi daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan TKA mandiri, dan hasilnya tetap diakui sah,” jelas Mahfud.


Sebagai langkah konkret, Pemkot Bima akan menggelar TKA daerah dengan mengacu pada mekanisme yang telah diterapkan di sejumlah daerah lain, termasuk hasil koordinasi dengan DI Yogyakarta.


Mahfud juga memastikan bahwa seluruh siswa yang sebelumnya bermasalah kini telah terdata dalam Dapodik, sehingga tetap dapat mengikuti tahapan pendidikan selanjutnya.


“Siswa tetap mendapatkan surat keterangan hasil TKA daerah dan bisa melanjutkan ke tahapan ujian berikutnya,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bima, Muhammad Mahdum, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pihak sekolah menemukan adanya pelanggaran disiplin.
“Terdapat kelalaian yang masuk kategori disiplin ringan hingga sedang,” ujarnya.


Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bima juga akan menggelar rapat lanjutan guna memberikan penjelasan secara langsung kepada orang tua siswa terkait solusi yang telah disepakati.


Keputusan ini diharapkan menjadi jalan keluar terbaik agar hak pendidikan tujuh siswa tersebut tetap terpenuhi, sekaligus menjadi evaluasi serius bagi pengelolaan administrasi pendidikan di tingkat sekolah. (Red)

×