![]() |
| Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, |
Kota Bima, TM – Pemerintah Kota Bima akhirnya angkat bicara dan menegaskan status Lapangan Serasuba sebagai Barang Milik Daerah (BMD) yang sah di bawah pengelolaan Pemkot Bima.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, menyusul berkembangnya berbagai informasi di tengah masyarakat terkait kepemilikan lapangan tersebut.
Menurut Hasyim, Lapangan Serasuba dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2015 menggunakan anggaran APBN. Sejak awal, pemerintah pusat telah memberikan kewenangan pengelolaan kepada Pemerintah Kota Bima untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
“Sejak 2018, Lapangan Serasuba telah resmi menjadi Barang Milik Daerah dan pengelolaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bima,” tegasnya Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan, proses pengambilalihan aset dimulai sejak tahun 2017 melalui pengajuan hibah oleh Pemkot Bima kepada pemerintah pusat. Proses tersebut kemudian rampung pada 25 Mei 2018 melalui penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima dengan nilai aset mencapai Rp6,34 miliar.
Tidak hanya itu, keabsahan status tersebut kembali diperkuat dengan surat resmi pemerintah pusat tertanggal 8 Oktober 2025 yang menegaskan bahwa Lapangan Serasuba sepenuhnya berada dalam pengelolaan dan pemeliharaan Pemkot Bima melalui APBD.
Dengan adanya dokumen administrasi yang lengkap dan sah, Pemkot Bima memastikan tidak ada lagi keraguan terhadap status hukum Lapangan Serasuba.
“Pemanfaatannya akan terus dioptimalkan secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat sebagai ruang terbuka hijau, hiburan, serta fasilitas publik,” tambah Hasyim.
Namun demikian, polemik belum sepenuhnya mereda. Sebelumnya, hasil Pansus DPRD Kota Bima menyebut bahwa Lapangan Serasuba merupakan tidak masuk aset pemerintah Kota Bima.
Pemkot Bima berharap masyarakat dapat memahami status hukum aset berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah, sekaligus mengajak semua pihak untuk menjaga dan memanfaatkan fasilitas tersebut secara bersama. (Red)


