![]() |
| Ilustrasi Tambora Media / Al |
KOTA BIMA, TM – Polemik status aset Lapangan Serasuba semakin memanas dan menuai sorotan luas dari masyarakat. Publik mempertanyakan kejelasan kepemilikan lahan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas umum, namun diduga bukan merupakan aset resmi Pemerintah Kota Bima.
Keresahan warga ramai disuarakan di media sosial. Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses pendataan aset daerah, sekaligus menyoroti lemahnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kok bisa Pemkot tidak mengetahui Lapangan Serasuba bukan aset? Kenapa tidak dilaporkan sejak awal?” tulis salah satu warganet, Kamis (2/4/2026).
Namun hingga kini, respons pemerintah dinilai belum memuaskan. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kota Bima yang juga Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., S.H., M.Ec.Dev, mengaku belum memperoleh penjelasan teknis terkait persoalan tersebut.
“Saya belum dapat penjelasan teknisnya dari BPKAD. Silakan media konfirmasi ke Pak Sis selaku Kepala BPKAD,” ujarnya.
Ironisnya, upaya konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, Siswadi, juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Situasi ini memunculkan kritik dari berbagai pihak, karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi, termasuk terkait penyelenggaraan pemerintahan.
Pimpinan Redaksi Metromini Media, Agus Mawardy, menegaskan bahwa sikap tidak kooperatif pejabat publik dalam memberikan informasi merupakan bentuk pengabaian terhadap amanat undang-undang.
“Ini bukan sekadar soal etika komunikasi, tapi kewajiban hukum. Pejabat publik tidak boleh diam ketika ada pertanyaan masyarakat, apalagi menyangkut aset daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik,” tegasnya, Jumat (3/4/2026).
Ia menambahkan, transparansi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ketertutupan justru berpotensi memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan aset dan anggaran daerah.
Polemik Lapangan Serasuba kini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Bima dalam menjunjung prinsip transparansi. Publik pun menanti kejelasan, bukan sekadar saling lempar tanggung jawab antarinstansi. (Red)


