-->

Notification

×

Desakan Usut Kasus Ambalawi Menguat, Julfar Tegaskan Tak Libatkan Pegadaian

Thursday, April 2, 2026 | April 02, 2026 WIB | 2026-04-02T04:29:33Z

Ilustrasi Tambora Media / Al

BIMA, TM – Kasus dugaan penggelapan dana gadai emas di wilayah Ambalawi, Kabupaten Bima, terus menjadi sorotan publik. Seorang aktivis muda, Ibnu Adam, mendesak agar kasus yang disebut merugikan puluhan nasabah tersebut segera dituntaskan secara transparan dan menyeluruh.


Dalam pernyataannya, Ibnu Adam menyebut dugaan penggelapan dana hasil gadai emas mencapai lebih dari Rp800 juta dan diduga menimpa sekitar 28 nasabah di UPC Pegadaian Ambalawi.


Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut atau diselesaikan secara sepihak, mengingat para korban berasal dari kalangan masyarakat kecil yang menggantungkan harapan pada layanan keuangan tersebut.


“Kasus ini harus diusut tuntas. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban tanpa kejelasan,” tegasnya.


Namun di tengah mencuatnya desakan tersebut, Julfar yang disebut-sebut dalam polemik itu memberikan klarifikasi. Ia membantah keras bahwa kasus tersebut melibatkan pihak Pegadaian UPC Ambalawi.


Menurut Julfar, persoalan yang terjadi merupakan urusan pribadi antara dirinya dengan seorang agen bernama Listiani.


“Perlu saya tegaskan, ini tidak ada hubungannya dengan Pegadaian UPC Ambalawi. Ini murni antara saya dengan saudari Listiani selaku agen yang meminjam uang kepada saya,” ujar Julfar.


Ia mengungkapkan, nilai pinjaman yang diberikan kepada Listiani mencapai sekitar Rp722.239.000. Karena itu, ia meminta yang bersangkutan segera bertanggung jawab dan mengembalikan dana tersebut.


Julfar juga menyoroti keberadaan 28 orang yang sebelumnya disebut sebagai nasabah dalam pemberitaan. Menurutnya, puluhan orang tersebut justru merupakan korban dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh Listiani.


Ia menjelaskan, modus yang diduga digunakan adalah dengan menawarkan emas yang diklaim hanya dititipkan atau disewakan, namun pada kenyataannya justru digadaikan.


“28 orang itu adalah pihak yang diduga ditipu. Mereka dijanjikan emas hanya dititipkan atau disewakan, tapi faktanya digadaikan,” jelasnya.


Lebih lanjut, Julfar menegaskan bahwa berdasarkan pengakuan Listiani dalam sejumlah pemberitaan, persoalan tersebut tidak melibatkan pihak Pegadaian.


Ia juga menyebut bahwa sebelum pencairan dana dilakukan, Listiani telah menyetujui surat kuasa dari pihak Pegadaian UPC Ambalawi untuk proses transfer ke rekeningnya.


“Ini saya sampaikan untuk meluruskan pemberitaan. Saya adalah pihak yang dirugikan dan hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen yang ada,” katanya.


Atas kejadian tersebut, Julfar memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap Listiani atas dugaan penipuan.(Red)

×